

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka mendampingi pelaksanaan pembangunan 2 paket pekerjaan Proyek Puskesmas di daerah itu. Dua proyek beda lokasi ini bernilai Rp 12.687.985.080.
Komitmen pendampingan diwujudnyatakan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo di Gedung Labkesda, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan bersama dua institusi ini secara umum mengatur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Jangka waktu kesepakatan bersama selama 2 tahun.
Dalam waktu dekat ini, yang nanti menjadi pendampingan Kejaksaan Negeri Sikka yakni Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue senilai Rp 6.528.990.600, dan Pembangunan Puskesmas Nanga di Kecamatan Lela senilai Rp 6.158.994.480.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus mengatakan kesepakatan kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum pidana dan tata usaha dalam rangka meningkatkan tata kelola yang efektif, efisien, dan proposional. Dia berharap kerja sama ini bisa berjalan baik.
Menurut Petrus Herlemus, sebagai manusia tidak tertutup kemungkinan terjadi kekeliruan-kekeliruan saat proses administrasi dan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, kata dia, butuh pendampingan sehingga bisa dikomunikasikan dan diinformasikan sejak dini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












