Pemohon menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap pemenuhan azas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Dia mengatakan pengaturan pada UU Pemilu yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, bersamaan dengan Pemilu Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif 3 level sekaligus.
“Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang aquo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu 5 kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan,” ujar pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil saat membacakan permohonan di gedung MK, Jumat (4/11/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon pun meminta pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah. Pemohon juga meminta ada jeda 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah.*** (*/eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












