Garis-garis besar haluan pembangunan daerah selama lima tahun ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyusun RKPD tahun demi tahun. Dengan kata lain, kata Fransiskus Stephanus Say, RKPD menjadi rencana tahunan yang memuat langkah-langkah pelaksanaan RPJMD selama lima tahun.
Berkaitan dengan itu Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar pendasaran penyusunan KUAPPAS 2026 diganti dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2023 tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026.
“Hal ini untuk menjaga kesesuaian tata laksana atau siklus penganggaran keuangan daerah. Jika telah ditetapkan menjadi Perda RPJMD baru akan dilakukan penyesuaian kembali melakui mekanisme Perubahan APBD 2026,” ujar wakil rakyat 4 periode berturut-turut itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bupati Sikka dalam Pidato Pengantar tentang KUAPPAS 2026 menyebut penyusunan Rancangan KUAPPAS 2026 merujuk kepada Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












