Dina Anjayani juga menyampaikan agar karyawan dapat mengecek status kepesertaannya secara rutin dengan mengakses layanan administrasi kepesertaan lewat Pelayanan Administrasimelalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Kami imbau agar peserta JKN mengecek kepesertaannya secara rutin. Jadi apabila sakit tidak terkendala karena keaktifan peserta Bila peserta JKN ingin berobat cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas kepesertaan JKN,” tambah dia.
Dina Anjayani juga mengajak masyarakat yang hadir pada saat itu untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN pada handphone masing-masing. Dia mengatakan ini adalah cara mudah mengakses layanan Program JKN.
Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan perubahan data, mengambil nomor antrian online ketika akan berobat, melakukan skrining riwayat kesehatan dan masih banyak lagi fitur lainnya yang memudahkan peserta JKN.
Dia menambahkan untuk mengakses layanan kesehatan, peserta JKN dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika ada kondisi yang mendesak maka peserta bisa langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. Dina Anjayani juga menyampaikan jika beberapa kondisi tidak bisa ditanggung Program JKN seperti jika dalam kondisi kecelakaan lalu lintas, upaya bunuh diri dan beberapa kondisi lainnya.
“Dokter penanggung jawab berhak menentukan pasien tersebut bisa dinyatakan gawat darurat atau tidak, maka jika karena hal lain, penanggungjawabnya bisa dari pihak lain seperti Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan pihak lainnya,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












