

Maumere-SuaraSikka.com: Kebocoran keuangan negara bisa terjadi pada banyak aspek. Di Pemkab Sikka, pada tahun 2024, malah bocor pada Pos Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras. Nilai kebocoran mencapai Rp 135.888.910.
Bocornya Tunjangan Anak dan Tunjangan beras ini terjadi pada pegawai di 19 SKPD. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil membongkar kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK melakukan pemeriksaan atas daftar gaji, data pegawai, dan surat keterangan bersekolah. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras kepada 93 anak yang telah berusia 21 tahun dan tidak bersekolah, atau telah mencapai usia 25 tahun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebut terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 20.079.440, terdiri dari pembayaran Tunjangan Anak senilai Rp 11.026.940, dan Tunjangan Beras senilai Rp 9.052.500 kepada 14 PNS pada enam SKPD atas 14 anak yang telah berusia di atas 25 tahun.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 2.005.228, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 18.074.212.
Selanjutnya BPK juga menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 115.809.470, terdiri dari pembayaran Tunjangan Anak senilai Rp 62.508.350, dan Tunjangan Beras senilai Rp 53.301.120, kepada 75 PNS pada 19 SKPD atas 79 anak yang telah berusia di atas 21 tahun dan telah lulus sekolah/kuliah, atau tidak sedang bersekolah/kuliah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












