Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras di Sikka Bocor Rp 135,8 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,956 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Dari hasil konfirmasi kepada pegawai yang menerima Tunjangan Anak untuk anak yang telah berusia 21 tahun, diketahui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa anaknya masih bersekolah.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 22.256.100, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 93.553.370,09.

Untuk memastikan persoalan ini BPK telah memeriksa Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD. Terperiksa menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras disebabkan karena PNS yang bersangkutan atau Bendahara Pengeluaran SKPD tidak segera melakukan pemutakhiran data perubahan status anak kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) atau Bendahara Pengeluaran/gaji agar dapat diverifikasi sebelum penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji.

BPK juga melakukan wawancara dengan Pengolah Daftar Gaji Bidang Perbendaharaan BPKAD. Dari hasil wawancara diketahui bahwa penghentian pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras tidak dapat dilakukan secara otomatis di SIMGaji. Pemberhentian dilakukan setelah Pengelola Gaji di BPKAD meminta dokumen penunjang kepada PNS yang bersangkutan.

Baca Juga :  Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan aktif bersekolah atas nama anak yang terdaftar dalam SIMGaji, baru akan dilakukan pemberhentian oleh Pengelola Gaji di BPKAD.

BPK menyinggung PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilanbelas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores
SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta
Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira
PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo
Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian
Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar
Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:59 WITA

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 22:24 WITA

Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian

Kamis, 10 September 2026 - 22:25 WITA

Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA