Dari hasil konfirmasi kepada pegawai yang menerima Tunjangan Anak untuk anak yang telah berusia 21 tahun, diketahui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa anaknya masih bersekolah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 22.256.100, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp 93.553.370,09.
Untuk memastikan persoalan ini BPK telah memeriksa Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD. Terperiksa menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras disebabkan karena PNS yang bersangkutan atau Bendahara Pengeluaran SKPD tidak segera melakukan pemutakhiran data perubahan status anak kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) atau Bendahara Pengeluaran/gaji agar dapat diverifikasi sebelum penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK juga melakukan wawancara dengan Pengolah Daftar Gaji Bidang Perbendaharaan BPKAD. Dari hasil wawancara diketahui bahwa penghentian pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras tidak dapat dilakukan secara otomatis di SIMGaji. Pemberhentian dilakukan setelah Pengelola Gaji di BPKAD meminta dokumen penunjang kepada PNS yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan aktif bersekolah atas nama anak yang terdaftar dalam SIMGaji, baru akan dilakukan pemberhentian oleh Pengelola Gaji di BPKAD.
BPK menyinggung PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilanbelas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












