Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras di Sikka Bocor Rp 135,8 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,946 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pasal 16 ayat 2 menyebutkan “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak”.

Lalu Ayat (3) menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah”.

Baca Juga :  Yohanes Tola Deklarasikan Kesiapan Maju sebagai Calon Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028

Menurut BPK, persoalan ini terjadi karena Bendahara Pengeluaran SKPD terkait dan pegawai yang bersangkutan tidak tertib dalam melaporkan data pendukung terkini yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras.

Atas permasalahan ini, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras senilai Rp 111.627.582, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.*** (eny)

Berita Terkait

Gelora Samador Bakal Jadi Venue Sepak Bola Putri di PON 2028
Persami Tekuk Nirwana, Claus Bikin Braze, Bayu Diusir Wasit
Laga Perdana Piala Suratin, Nirwana Nagekeo Tantang Tuan Rumah Persami Maumere
Yohanes Tola Deklarasikan Kesiapan Maju sebagai Calon Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028
Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:08 WITA

Gelora Samador Bakal Jadi Venue Sepak Bola Putri di PON 2028

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:57 WITA

Persami Tekuk Nirwana, Claus Bikin Braze, Bayu Diusir Wasit

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WITA

Laga Perdana Piala Suratin, Nirwana Nagekeo Tantang Tuan Rumah Persami Maumere

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:43 WITA

Yohanes Tola Deklarasikan Kesiapan Maju sebagai Calon Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Kadispora NTT Alfonsus Theodorus dan Ketua PSSI NTT Chris Mboeik pose bersama pada pembukaan Piala Pertiwi dan Piala Suratin Tahun 2026 di Gelora Samador da Cunha Maumere, Sabtu (25/7)

Daerah

Gelora Samador Bakal Jadi Venue Sepak Bola Putri di PON 2028

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:08 WITA

Persami Maumere menang pada laga perdana Piala Suratin, Sabtu (25/7)

Daerah

Persami Tekuk Nirwana, Claus Bikin Braze, Bayu Diusir Wasit

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:57 WITA