Pasal 16 ayat 2 menyebutkan “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak”.
Lalu Ayat (3) menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah”.
Menurut BPK, persoalan ini terjadi karena Bendahara Pengeluaran SKPD terkait dan pegawai yang bersangkutan tidak tertib dalam melaporkan data pendukung terkini yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas permasalahan ini, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras senilai Rp 111.627.582, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












