“Jadi layanan kesehatan secara berjenjang, dan peserta wajib mengikuti aturan tersebut,” ujar dia.
Dina Anjayani
menjelaskan peserta JKN wajib memberikan data yang benar agar informasi kepesertaan valid. Selain itu, kata dia, saat ini peserta JKN cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP. Peserta yang akan mengakses layanan kesehatan juga tidak perlu melengkapi banyak berkas. Hal ini sebagai langkah komitmen transformasi mutu layanan yaitu kemudahan akses layanan.
Dina Anjayani menambahkan anggota keluarga yang berhak ditanggung sesuai ketentuan. Potongan iuran sebesar satu persen, kata dia, dapat menanggung suami atau istri yang sah serta maksimal tiga orang anak. Sehingga total peserta yang ditanggung adalah lima orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi peserta yang belum berkeluarga iuran tetap dipotong satu persen, tanpa mempertimbangkan status menikah atau belum. Jika memiliki anak berusia di atas 21 tahun yang masih berkuliah, kepesertaannya dapat tetap diaktifkan dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah.
“Yang dibayarkan adalah lima persen, satu persen dari gaji pokok dan tunjangan sebesar satu persen, sedangkan empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja yaitu pemerintah. Untuk PNS dan TNI-Polri mengacu pada golongan dan pangkat. Golongan 1 dan 2 dapat hak Kelas 2, sedangkan Golongan 3 dan 4 hak Kelas 1. Makanya penting untuk melaporkan ke BPJS Kesehatan. Karena selain dipotong dari gaji, juga wajib melaporkan perubahan data, agar layanan berjalan aman,” ujar dia.
Dina Anjayani menyampaikan sosialisasi yang dilakukan kepada CPNSD dapat terus dilakukan. Pasalnya, kata dia, kebutuhan informasi masyarakat sangat banyak dan kegiatan sosialisasi salah satunya. Hal ini sebagai upaya pemerataan informasi kepada masyarakat secara luas. BPJS Kesehatan, ujar dia, membuka seluas mungkin informasi tentang Program JKN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












