

Maumere-SuaraSikka.com: Dua anggota Polres Sikka resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (5/8). Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melakukan simbol pemecatan dengan mencoret foto wajah 2 anggota tersebut.
Anggota Polres Sikka yang dipecat adalah Aipda Iwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endi. Dua anggota Polres Sikka ini diberhentikan tidak dengan hormat sejak 31 Juli 2025 karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 huruf ( c) angka 3 dan huruf (f) dan atau Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat 2 anggota Polres Sikka ini dilaksanakan dalam upacara resmi di Lapangan Upacara Mapolres Sikka. Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia karena 2 anggota tersebut tidak hadir.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menegaskan upacara PTDH merupakan salah satu bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan sebagai bhayangkara negara.
Dia menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan serta berlandaskan aturan yang berlaku di tubuh Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












