“Kedua personil yang hari ini secara resmi diberhentikan dari dinas Polri telah melakukan pelanggaran Kode Etik yang tidak dapat ditoleransi. Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak citra institusi, namun juga mengkhianati sumpah jabatan dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap anggota Polri,” ujar dia.

Sebagai refleksi atas peristiwa ini, Kapolres Sikka mengingatkan dan menekankan semua anggota Polres Sikka agar menjadi anggota Polri yang berintegritas, profesionalis dan berdedikasi.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai aturan dan selalu pegang teguh nilai-nilai etika serta moral,” ingat dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Bambang Supeno meminta semua anggota polisi di Sikka agar terus menjaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka, dengan bekerja sungguh-sungguh dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












