Waket Komisi XIII Tidak Setuju Pengibaran Bendera One Piece Disebut Makar

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 353 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira

“Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” ujar politisi asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT itu.

Menurut dia, tidak ada bentuk pelanggaran hukum, dan tidak ada pula penghinaan simbol negara. Pemasangan bendera One Piece, kata dia, lebih kepada cara berekspresi, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Meski begitu, AHP mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan. Dia mengajak masyarakat mencintai Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk menghormati peringatan proklamasi, yang kita utamakan adalah Merah Putih,” ujar dia.

Baca Juga :  PSG Juara Liga Champions 2026

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku tidak ada masalah dengan kreativitas terkait bendera One Piece. Namun Prasetyo Hadi meminta jangan sampai hal ini mengganggu kesakralan HUT ke-80 RI.*** (eny)

Berita Terkait

PSG Juara Liga Champions 2026
Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!
Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih
Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:35 WITA

Maria Angela Yohanista Lulusan Terbaik SMPK Yapenthom 1 Maumere

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:54 WITA

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere

Senin, 1 Juni 2026 - 12:05 WITA

Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:32 WITA

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WITA

8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Berita Terbaru