“Uang ini tidak bisa ditarik, karena sifatnya dana perlindungan,” ujar Ade Aryan Manala Tandi di Hotel Capa.
Ade Aryan Manala Tandi menambahkan dengan mengikuti 2 program yang ada, maka pekerja rentan yang mengalami kematian dalam kurun waktu 3 bulan sebagai peserta, mendapatkan santunan kematian Rp 10 juta. Sedangkan kematian lebih dari 3 bulan sebagai peserta mendapatkan santunan Rp 42 juta.
Sementara berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja, Ade Aryan Manala Tandi menyebut santunan yang diberikan disesuaikan dengan kategori-kategori kecelakaan, seperti cacat, cacat total tetap, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan, tambah dia, juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Pada bagian lain Valerianus Samador menjelaskan pekerja rentan sektor informal di Kabupaten Sikka cukup banyak sekali, bisa mendekati angka 70.000-an. Dengan jumlah sebanyak ini, kata dia, artinya masih banyak yang belum tersentuh program jaminan sosial dari Gubernur NTT.
Dia berharap ada intervensi dari APBD Kabupaten. Untuk keinginan seperti itu, dia berupaya melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, termasuk dengan beberapa anggota DPRD Sikka sehubungan dengan pemanfaatan dana pokok-pokok pikiran.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












