Fraksi Partai Golkar MPR RI Dorong Anggaran Pendidikan Fokus ke SD hingga Perguruan Tinggi, Bukan Sekolah Kedinasan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 196 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar sarasehan nasional terkait anggaran pendidikan di Tanah Air. Mereka akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggaran pendidikan 2026 diprioritaskan untuk tingkat sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

“Hasil dari kegiatan ini kami akan tulis surat secara resmi dengan kami berikan data-data yang ada. Sehingga kami berharap tahun 2026, anggaran pendidikan, mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8), sebagaimana dikutip dari detik.com.

Melchias Mekeng meminta anggaran sekolah kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2007. Keputusan MK Tahun 2007, kata dia, sudah menghilangkan frasa pada Undang-Undang Sisdiknas Pasal 49, agar anggaran kedinasan tidak masuk di dalam anggaran pendidikan.

“Jadi kami akan menyurat ke Presiden karena minggu lalu kami bertemu dengan Ketua MPR pun, dia menanyakan, kenapa 20 persen anggaran pendidikan kita, tapi pendidikan kita kok tidak bagus?” ujar Mekeng.

Baca Juga :  Konsisten Lakukan Transformasi Digital, BPJS Kesehatan Beri Penghargaan kepada 27 Faskes

Melchias Mekeng menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 tentang anggaran pendidikan pun diprioritaskan pada tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Menurutnya, anggaran kedinasan semestinya tidak masuk dalam lingkup dana pendidikan.

“Jadi UU 1945 Pasal 31 tidak membahas tentang anggaran kedinasan. Kami tidak anti terhadap kedinasan. Kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan,” ujar politisi senior Partai Golkar itu.

Berita Terkait

Konsisten Lakukan Transformasi Digital, BPJS Kesehatan Beri Penghargaan kepada 27 Faskes
Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN
KPK Gelar OTT ke-11 Tahun 2025 di Kalsel, Aparat Daerah Mulai Diperiksa
Usulan Koalisi Permanen, AHP: Mengada-ada, Tidak Sesuai Realita Politik
2 Matel Tewas Mengenaskan, Melchias Mekeng Kecam Tindakan Brutal Oknum Polisi
Luka Modric Tunggu Italia di Piala Dunia 2026
Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Menguat, PDIP Buka Suara
Brasil dan Prancis Masuk Grup Neraka Piala Dunia 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:25 WITA

Jaksa di Sikka Intip Kegagalan Pembangunan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:28 WITA

Jika Ada Juknis Baru, Bupati Sikka Usulkan MBG Sasar Akun Palsu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:30 WITA

Karolus Roger Evantino, Anak Ideologis Presiden Prabowo, Dirikan SPPG di Nangatobong

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:48 WITA

Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar Mentok Fisik 56 Persen, Jaksa di Sikka Gagal Pendampingan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:48 WITA

Gerakan PSN Massal Eliminir DBD dan Malaria, Vaksinasi Putuskan Rantai Rabies

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:47 WITA

Dinkes Sikka Lalai, Rp 4,3 Miliar Gagal Salur ke Daerah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:32 WITA

Humerus Andreas Bakal Dilantik PAW DPRD Sikka, Masih Tunggu SK Gubernur NTT

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:21 WITA

Sedih! Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar, Fisik Hanya 59 Persen

Berita Terbaru