

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus tindakan kekerasan hingga berujung kematian di tempat pesta mendorong Polres Sikka mulai bersikap keras. Meski baru bersifat imbauan, setidaknya aparat keamanan tidak main-main menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah itu.
Empat hari setelah kasus naas di Desa Pemana Kecamatan Alok dan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menernitkan surat imbauan secara tertulis. Surat dengan Nomor B/1183/2025/Res.Sikka itu memberikan imbauan penting terkait ketenteraman dan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat Sikka dapat memahami dan memaknainya dengan baik, sehingga tercipta suasana aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Sikka,” jelas Kapolres Sikka.
Terdapat 7 poin penting yang disampaikan Kapolres Sikka dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pertama, pemberlakuan kegiatan masyarakat dalam bentuk pesta hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 Wita. Kedua, dilarang mengonsumsi minuman keras maupun minuman beralkohol
Ketiga, dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun. Keempat, tidak membunyikan musik secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kelima, dilarang melakukan aktivitas perjudian dan prostitusi dalam bentuk apapun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












