Keenam, bersama-sama ciptakan kerukunan, saling menghormati agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif dan nyaman. Dan ketujuh, apabila terjadi suatu peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110.
Kapolres Sikka berharap dengan diterbitkannya imbauan tersebut, masyarakat dapat lebih disiplin, menaati aturan, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan terbebas dari potensi tindak kriminal.
Imbauan Kapolres Sikka ini wajib disampaikan ke semua jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas di setiap wilayah binaan, baik di tempat ibadah maupun pada kegiatan kemasyarakatan.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












