

Maumere-SuaraSikka.com: Dua tersangka pada 2 kasus berbeda terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia di Kabupaten Sikka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3. Keduanya diancam pidana penjara 15 tahun.
Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkatiri dalam keterangan pers di Humas Polres Sikka, Jumat (29/8), menguraikan 2 tersangka tersebut adalah ANM dan H. Tersangka ANM terlibat pada peristiwa penganiayaan di tempat pesta di belakang Rutan Maumere, Sabtu (23/8) dinihari. Sementara tersangka H terlibat pada penganiayaan di Dusun Buton Desa Pemana Kecamatan Alok, Sabtu (23/8) dinihari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, baik itu keterangan saksi-saksi maupun alat bukti, kami jerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga.
Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan untuk tindak pidana di belakang Rutan Maumere, penyidik telah memeriksa 10 saksi, antara lain tuan pesta, teman-teman terduga pelaku dan korban. Tiga di antara saksi yang diambil keterangan, masih tergolong anak-anak karena belum mencapai 17 tahun. Sementara kasus di Pemana, penyidik memeriksa 6 orang saksi.
Motif
Dua kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, menurut Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkatiri memiliki motif yang berbeda-beda.
Kasus di belakang Rutan Maumere, kata dia, motifnya adalah membantu teman yang saat itu dikeroyok di tempat pesta. Sedangkan di Pemana, motif pelaku adalah balas dendam karena korban sempat memaki orangtuanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












