Setidaknya terdapat 8 tujuan dari kegiatan ini. Pertama, pemantapan kedudukan kewenangan sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Kedua, perbaikan secara mendasar tata hubungan kewenangan antarkelembagaan penyelenggara Pemilu.
Ketiga, penguatan tugas, kewenangan dan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran berdasarkan tata hukum sistem kepemiluan. Keempat, penguatan peran kelembagaan dalam mewujudkan pemilu/pemilihan secara demokratis berdasarkan azas-azas kepemiluan.
Kelima, penguatan fungsi kelembagaan terhadap implementasi azas-azas kepemiluan bersifat objektif dan bersifat subjektif. Keenam, transformasi kelembagaan pengawas Pemilu sebagai institusi kontrol penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh, penataan kembali Peraturan-Peraturan Bawaslu mengenai implementasi fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu/pemilihan berdasarkan normatif peraturan perundangan dan antisipasi secara nyata trends/modus pelanggaran, yang berorientasi kepada peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan pengendalian internal dan antisipasi dampak berdasarkan manajemen risiko, sinergi dengan pemangku kepentingan, serta pengintegrasian pencegahan pelanggaran berdasarkan kedudukan dan wilayah kewenangan.
Dan, kedelapan, penataan kembali Peraturan-Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja, Susunan Organisasi Sekretariat dan Pengawasan Tahapan yang berorientasi terciptanya sinergisitas antarkompartemen kelembagaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan kewajiban, serta peran dan fungsi secara integratif.
Panitia Penyelenggara menghadirkan 5 narasumber yang berkompeten. Tenaga Ahli Komisi Il DPR RI Aris Setiawan Yodi berbicara melalui online tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemulihan dalam rangka Penguatan Demokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu Masa Depan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












