Armadha Tangdibali menambahkan perkara ini dalam waktu dekat akan masuk Tahap 2. Setelah itu, sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.
“Nanti Januari 2026 kami akan sampaikan tuntutan,” jelas dia.
Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi. Nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp 3.535.704.374,67. Proyek ini bersumber dari dana pinjaman daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan Melawan Hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie merincikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. NBD selaku PPK, kata dia, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Begitu juga ADSN selaku kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak.
Sementara YGS, SUK, dan WN selaku konsultan pengawas, melaksanakan pengawasan pekerjaan proyek tidak sesuai yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












