Proyek IKK Nita, Jaksa di Sikka Tetapkan 5 Tersangka, 3 Tersangka Sedang Jalani Perkara Tipikor Lain

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 948 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sikka Armadha Tangdibali

Kajari Sikka Armadha Tangdibali

Armadha Tangdibali menambahkan perkara ini dalam waktu dekat akan masuk Tahap 2. Setelah itu, sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.

“Nanti Januari 2026 kami akan sampaikan tuntutan,” jelas dia.

Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi. Nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp 3.535.704.374,67. Proyek ini bersumber dari dana pinjaman daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Sikka didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen saat konferensi pers dalam rangka Harkodia 2025

Perbuatan Melawan Hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie merincikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. NBD selaku PPK, kata dia, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Begitu juga ADSN selaku kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Sementara YGS, SUK, dan WN selaku konsultan pengawas, melaksanakan pengawasan pekerjaan proyek tidak sesuai yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru