Proyek IKK Nita, Jaksa di Sikka Tetapkan 5 Tersangka, 3 Tersangka Sedang Jalani Perkara Tipikor Lain

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 903 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sikka Armadha Tangdibali

Kajari Sikka Armadha Tangdibali

Armadha Tangdibali menambahkan perkara ini dalam waktu dekat akan masuk Tahap 2. Setelah itu, sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.

“Nanti Januari 2026 kami akan sampaikan tuntutan,” jelas dia.

Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi. Nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp 3.535.704.374,67. Proyek ini bersumber dari dana pinjaman daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Sikka didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen saat konferensi pers dalam rangka Harkodia 2025

Perbuatan Melawan Hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie merincikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. NBD selaku PPK, kata dia, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai kontrak. Begitu juga ADSN selaku kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Sementara YGS, SUK, dan WN selaku konsultan pengawas, melaksanakan pengawasan pekerjaan proyek tidak sesuai yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.

Baca Juga :  Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (eny)

Berita Terkait

8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WITA

8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WITA

Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani

Senin, 18 Mei 2026 - 15:12 WITA

Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:57 WITA

Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WITA

Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:37 WITA

Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA