“Kami akan upaya lakukan penangkapan, sejauh mana mereka terbang, akan kembali ke sarang juga, akan ada waktunya kami temukan mereka,” ujar dia yakin.
Terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita, dan BRI Unit Paga pada Kantor BRI Cabang Maumere, Armadha Tangdibali menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pelimpahan perkara kepada Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada 28 Nopember 2025 lalu.
“Perkara tersebut melibatkan terdakwa SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD,” jelas Armadha Tangdibali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie menyebut perbuatan SM dan YM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.376.471.078.
Sementara itu, perbuatan AVADL, MJ, ADES, dan DDHT mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.151.809.771, dan perbuatan YS dan YD mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.164.839.894.
Para terdakwa diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












