Maumere-SuaraSikka.com: Kasus kredit fiktif di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Maumere di Kabupaten Sikka Propinsi NTT mengejutkan publik. Dua daftar pencarian orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini justeru turun pangkat menjadi tersangka.
Ihwal turun status DPO dengan initial ADES dan DDHT diketahui setelah Kejaksaan Negeri Sikka menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (9/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali pada kesempatan itu menjelaskan 2 DPO dimaksud belum menjadi tersangka. Status dua orang tersebut adalah saksi. Jika ada fakta-fakta hukum, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Kajari Sikka Armadha Tangdibali ini berbeda dengan informasi awal yang disampaikan Kajari Sikka sebelumnya Henderina Malo. Dalam konferensi pada 17 Oktober 2025 lalu, Henderina Malo memastikan terdapat 8 tersangka kasus fiktif BRI Maumere, 2 di antaranya adalah ADES dan DDHT yang hingga kini masih berstatus DPO.
Armadha Tangdibali yang baru 5 minggu bertugas di Kejaksaan Negeri Sikka beralasan terjadi kesalahpahaman dalam penjelasan awal. Dia memastikan tersangka dalam perkara ini berjumlah 6 orang.
Kepala Kejaksaan Saat ini, kata dia, Kejaksaan Negeri Sikka masih terus berupaya melakukan pencarian 2 DPO tersebut. Infornasinya, kata diaz 2 DPO tersebut berada di luar NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












