BPJS Kesehatan Maumere Gandeng Kejari Sikka Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 194 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali menandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN, Selasa (2/12)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali menandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN, Selasa (2/12)

“Sebenarnya walau tanpa diminta, kami wajib hukumnya turut mendukung program strategis nasional, salah satunya Program JKN ini. Kami berharap badan usaha dapat patuh mendaftarkan pekerjanya dan melaporkan data yang sesuai. Kami pun akan memberikan pendampingan hukum secara gratis dan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Sikka. Menurut dia kolaborasi yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Sikka sangat dibutuhkan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN.

“Kami harap kerja sama yang telah berjalan baik ini dapat terus dilakukan. Program JKN ini merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia dan ada berkat peran stakeholder yang turut menjaga keberlangsungan Program JKN. Termasuk kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya. Hal ini juga memberikan dampak yang sangat positif. Peserta JKN dapat mendapat perlindungan jaminan kesehatan dan setiap pemberi kerja telah mematuhi kewajibannya dalam menjamin kesehatan pekerjanya,’ ujar Dina Anjayani.

Dia mengatakan Program JKN memiliki tujuan mulia untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa ada diskriminasi. Program JKN bersifat gotong royong, yang mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Penegakan kepatuhan bagi badan usaha sangat penting karena setiap rupiah iuran JKN sangat berarti untuk keberlangsungan program ini.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

“Kami berharap badan usaha dapat patuh mendaftarkan pekerjanya dan melaporkan data gaji yang sebenarnya. Termasuk kepada badan usaha yang memiliki tunggakan iuran, kami berharap semua badan usaha dapat menyelesaikan kewajibannya. Karena iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta JKN yang jatuh sakit yang sedang menjalani proses pengobatan,” ujar Dina.

Dina Anjayani mengungkapkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka merupakan langkah untuk meningkatkan kepatuhan peserta khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sikka. Dia berharap peran seluruh stakeholder dalam menjaga Program JKN dapat terus berlangsung, sehingga program ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tinggalkan Ego Sarjana, Gadis Muda Adonara Bangun Rumah Tenun Milenial, Tembus Mancanegara
Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores
SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta
Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira
PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tinggalkan Ego Sarjana, Gadis Muda Adonara Bangun Rumah Tenun Milenial, Tembus Mancanegara

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 11:55 WITA

Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers

Nasional

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:58 WITA