Jaringan HAM membeberkan bahwa ketika kasus ini mulai masuk proses klarifikasi kasus atas pengaduan, pada saat pengambilan keterangan awal, manajemen Eltras Pub diduga melakukan upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice).
Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di Polres Sikka, para korban dipaksa untuk memberikan keterangan palsu. Mereka diancam akan dikenakan denda besar jika tidak memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pub.
“Di sini, penderitaan mental korban berlipat ganda. Mereka adalah korban, namun dipaksa mengaku sebagai pelaku atau menutupi kebenaran,” tulis Jaringan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaringan HAM juga membeberkan sejumlah fakta kekerasan berdasarkan bukti chat WA, foto, dan video. Pertama, kekerasan fisik seperti korban dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, hingga dicekik dan mengalami luka memar.
Dan kedua, eksploitasi seksual yakni pekerja pub dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu yang bukan menjadi bagian dari kontrak kerja mereka.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












