


Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan HAM Sikka mendesak pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum di daerah itu membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Pub yang terletak di Jalan Wairklau Maumere.
Desakan Jaringan HAM disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2). Jaringan HAM yang hadir saat itu adalah Suster Fransiska Imakulata SSpS dari Divisi Perempuan TRuK-F, JPIC SSpS Flores Bagian Timur, JPIC SVD Ende, BEM IFTK Ledalero, BEM UNIPA, Pater Otto Gusti Madung dari IFTK Ledalero, dan Pater Hubert Thomas dari Puslit Candraditya Maumere.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tampak hadir juga Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Kepala Dinas Nakertrans Verdinando Lepe, Kasat Pol PP dan Damkar Adeodatus Buang da Cunha, Kadis Perdagangan Koperasi UKM Valerianus Samador, serta Avelinus Marianus dari Dinas Sosial.

Dugaan TPPO ini berangkat dari 13 LC (Ladies Companion) Eltras Pub meminta bantuan TRuK-F pada Januari 2026 lalu untuk melindungi mereka dari kekerasan dan ketidakadilan yang dialami di tempat hiburan malam itu. Para pekerja pub tersebut berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta di Propinsi Jawa Barat. Mereka berusia 17 hingga 26 tahun. Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
“Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Eltras Pub seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik,” demikian penyampaian Jaringan HAM.
Kronologi Kasus
Jaringan HAM membeberkan kronologi kasus dugaan TPPO yang terjadi di Eltras Pub. Para pekerja pub direkrut pada umumnya melalui teman yang telah terdahulu bekerja di Kota Maumere, dalam rentang waktu yang berbeda-beda, antara tahun 2023 hingga 2025. Sejak awal perekrutan, beberapa di antara mereka dibiayai perjalanannya oleh pemilik pub.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












