Pertama, DPRD dan Bupati membuat Perda baru tentang Izin dan Pengelolaan Tempat Hiburan dengan memperhatikan tata ruang dan aspek-aspek hak hak azasi manusia dalam pengelolaan pub-pub di Kabupaten Sikka.
Kedua, penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundangan dan Perda yang ada. Ketiga, audit massal usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka untuk memastikan tidak ada “Eltras-Eltras” lain yang masih beroperasi di atas ketidakadilan.
Keempat, berkaitan dengan kasus 13 anak dari Eltras, Jaringan HAM mendesak pembentukan Satgas untuk menyelidiki usaha Eltras Pub dan memberikan laporan hasil pengawasan secara terbuka kepada publik, lalu para pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini diproses secara hukum, serta Dinas Sosial dan Dinas P2KBP3A menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi 13 korban selama proses hukum berlangsung.
Dan kelima, supaya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menghitung dan menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












