Nasdem Desak Tinjau Kembali Kebijakan Pasar Pagi Terbatas
Dibaca 10 kali
Ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi
Maumere-SuaraSikka.com: Kebijakan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo alias Robby Idong yang memberlakukan pasar pagi terbatas di TPI Alok, terus menuai kritikan. Fraksi Partai Nasdem mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Fraksi mempertanyakan kebijakan Saudara Bupati terkait pasar pagi terbatas. Apakah kebijakan ini telah dilakukan kajian yang matang? Apakah sudah ada regulasi yang mengatur terkait pengelolaan pasar pagi tersebut?” tanya Ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi dalam pemandangan umum fraksi baru-baru ini.
Menyusul keluarnya kebijakan itu, Fraksi Partai Nasdem langsung memantau di lapangan, baik ke TPI Alok yang dijadikan pasar pagi terbatas, juga pantauan ke pasar-pasar induk seperti Pasar Alok dan Pasar Tingkat. Dia mengaku mendapat banyak keluhan dari para pedagang di Pasar Alok dan Pasar Tingkat.
Berita Terkait:
“Para pedagang (di Pasar Alok dan Pasat Tingkat) mengalami dampak yang sangat besar dari kebijakan ini. Para pedagang sembako misalnya, mengalami penurunan omset penjualan, bahkan terancam bangkrut. Belum lagi para pedagang eceran yang menjual sayur dan ikan, mereka sangat sulit membayar utang kepada koperasi karena barang dagangannya tidak terjual habis,” urai Siflan Angi.
Terkait sorotan ini, Wakil Bupati Sikka Romanus Woga dalam keterangannya pada sidang paripurna DPRD Sikka menjelaskan bahwa kebijakan diberlakukannya pasar pagi terbatas dalam rangka pendekatan pelayanan dan penertiban pedagang. Pemerintah akan selalu melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebelumnya GMNI Sikka juga mengritik kebijakan pasar pagi terbatas. Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga menilai kebijakan tersebut terkesan sebagai sebuah kebablasan cara berpikir. Fungsi TPI Alok sudah bergeser, tidak lagi sebagai tempat mendaratkan ikan sebelum dijual ke masyarakat umum, tetapi berubah menjadi pasar mini, di mana orang sebebasnya berjualan. GMNI Sikka mendesak Bupati Sikka mengembalikan fungsi TPI sebagaimana mestinya.*** (eny)