


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada advokat RR, kuasa hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
Spontan, ini merupakan pukulan berat. Tidak saja bagi RR tetapi semua profesi advokat di tanah air ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa hukum ini, seakan-akan krediblitas dan eksistensi profesi advokat sebagai penegak hukum di dalam melakukan pendampingan dan pembelaan kepada klien tidak memiliki arti sama sekali di mata KPK.
Oknum penegak hukum bekerja atas nama KPK juga berubah perangainya menjadi sangat super body di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga terkesan sulit tersentuh hukum.
Sudah menjadi rahasia publik bahkan demo masyarakat dan mahasiswa melihat kerja oknum-oknum KPK sangat tertutup, mau menangnya sendiri dan terkadang melanggar etik dan hukum.
Terbukti dengan adanya puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merangsek ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Mereka mendesak Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya karena dinilai banyak melakukan tindakan kontroversial.
Desakan agar kinerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dievaluasi mencuat setelah terjadinya kontroversi dalam pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Firli dinilai sering melakukan kontroversi. Ketua KPK ini pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Kasus terakhir yang menyeret Firli ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pertanyaannya, sanksi hukum apa yang diberikan kepada oknum KPK yang diduga melanggar etik dan hukum?
Lembaga hukum apa di republik ini yang berani memberi sanksi hukum kepada oknum KPK?
RR sudah jadi tersangka atas penetapan KPK. Advokat blasteran Nian Tana Sikka danToraja ini menjadi trending topic. Pasalnya ditersangkakan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe atas dugaan korupsi gratifikasi.
Pertanyaannya, apa ukuran logik hukum serta argumentatif dari KPK mentersangkan advokat RR?
Jika dasarnya adalah
Pasal 21 Undang Undang KPK yakni “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana“.
Pertanyaannya, apakah pernyataan RR bahwa kliennya Lukas Enembe sakit sehingga belum bisa memberikan keterangan dan realitanya sampai sekarang mantan Gubernur Papua ini dengan komplikasi penyakit dikategorikan upaya perintangan dan persulit akses KPK untuk melakukan lidik dan sidik?
Apakah sikap RR ini oleh KPK memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor, adanya kerja sama advokat RR dan kliennya merintangi, menghalangi, mempersulit proses pemeriksaan tersangka Lukas Enembe?
Sepanang pemaknaan Pasal 21 tersebut tidak diberikan batasan penafsiran hukum limitatif dan pasti, maka pasal ini akan terus menjadi multitafsir bahkan melahirkan makna yang liar digunakan oleh aparat penegak hukum untuk setiap saat dapat saja mengkriminalisasi profesi advokat. Ini sangat berbahaya.
Sehingga publik melihat penetapan tersangka terhadap advokat RR terkesan terlalu dipaksakan prematur serta abuse of power dalam diri oknum oknum di KPK.
KPK menjalankan profesinya berdasarkan Undang Undang KPK, dan advokat juga bekerja berdasarkan Undang Undang Advokat.
Dalam hal ini penetapan RR sebagai tersangka ada dugaan tanpa mau tahu bahwa menetapkan kebersalahan advokat yang sedang menjalankan profesinya harus terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap advokat tersebut melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (Pasal 8 UU Advokat).
Contoh dokter-dokter gigi ketika ada dugaan malpraktik terhadap pasien ketika menjalankan profesi, maka aparat penegak hukum harus panggil melalui MKDKI. Notaris pun demikian, dipanggil melalui Majelis Pengawas Notaris.
Dan, hal demikian ini tidak perlu harus adanya MOU antar lembaga penegak hukum. Alasannya profesi tersebut dibentuk berdasarkan undang undang, kedudukannya equel.
Itu artinya, advokat RR tidak bisa dipersamakan dengan warga pada umumnya. Sehingga penetapan tersangka advokat RR dengan mengabaikan undang undang advokat sebagai (lex specialis) identik mengkriminalisasi profesi advokat.
Lain halnya, KPK mampu menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa RR dalam menjalankan kuasanya menerima “sesuatu” di luar honorarium sehingga RR membuat statemen di depan klien dan pendukung mantan Gubernur Papua agar berpura pura sakit sehingga mengakibatkan KPK sulit untuk mendapatkan akses menemui dan memeriksa Lukas Enembe.
Profesi Advokat Terancam
Penetapan tersangka terhadap RR meruapakan bentuk hantaman serius profesi advokat tanah air.
Publik bertanya di mana taring profesi advokat yang secara kualitas equel dengan penegak hukum lainnya dengan porsi hak dan kewajiban dilindungi oleh undang undang?
Polisi, jaksa, KPK serta hakim dan advokat dalam menjalankan hak dam kewajiban diatur dan dilindungi oleh undang undang.
Penetaan tersangka advokat RR adalah pemantik bagi semua profesi advokat tanah air. Mari satukan kekuatan bergandengan tangan melakukan aksi hukum konkrit.
Pertama, advokat RR dan rekan wajib mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dengan alasan prematur dan multitafir Pasal 21 Undang Undang Tipikor tentang Obstruction of justice.
Kedua, segera ajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, atas nama Organisasi Advokat bersurat meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR dan Menkopolhukam.
Tujuannya agar KPK di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai koridor undang undang agar tidak terjadi kesan publik KPK ibarat monster bagi profesi penegak hukum lainnya.
Ingat! Profesi advokat wajib mengutamakan kepentingan klien di atas segala-galanya dengan tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dinamakan officium nobile.
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya




















