Dugaan Pelanggaran Bagi-Bagi Beras, Bawaslu Sikka Persoalkan Jam Pelaporan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,828 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski

Maumere-SuaraSikka.com: Bawaslu Sikka belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi beras di Desa Gong Bekor Kecamatan Alok Timur. Badan Pengawas Pemilu masih mempersoalkan jam pelaporan.

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski beralasan pihaknya mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme pelaporan harus sesuai jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, dan hari Jumat pukul 08.00 Wita hingga 16.30 Wita.

Baca Juga :  Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

“Kasus kemarin, laporan kejadian pada hari Sabtu, di luar jam kerja,  sehingga kami menyampaikan kepada pelapor untuk membuat laporan sesuai jam kerja yang diatur peraturan berlaku,” terang Yohanes Ariski melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis,  dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat.

Baca Juga :  Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Ketentuan waktu penyampaian laporan dikecualikan untuk tahapan masa
tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara, karena dapat dilaksanakan
dalam waktu 1×24 jam.

Berita Terkait

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit
Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru