Proyek IKK Nita, Jaksa di Sikka Tetapkan 5 Tersangka, 3 Tersangka Sedang Jalani Perkara Tipikor Lain

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 903 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sikka Armadha Tangdibali

Kajari Sikka Armadha Tangdibali

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penyidik Kejaksaaan Negeri Sikka menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Nita. Kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp 3.070.538.991.

Kajari Sikka Armadha Tangdibali menyebutkan 3 dari 5 tersangka sedang menjalani proses hukum dalam perkara tipikor yang lain. Ketiga tersangka dimaksud adalah NBD selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), ADSN selaku kontraktor pelaksana, dan YGS selaku komsultan pengawas. Tiga tersangka ini terlibat dalam perkara Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Nele.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Sementara 2 tersangka lain adalah WN dan SUK, yang merupakan konsultan pengawas. WN selaku staf lapangan CV Archilogic, sedangkan SUK selaku Site Engineering CV Archilogic. Dua tersangka ini diamankan di Jambi setelah dipanggil berkali-kali tapi tidak menghadap ke pemyidik Kejaksaan Negeri Sikka. Kini dua tersangka tersebut telah diamankan selama 20 hari di Lapas Penfui Kupang.

“Kami sudah tetapkan 5 tersangka pada 1-2 Desember lalu,” ungkap Kajari Sikka dalam konperensi pers dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.

Armadja Tangdibali memastikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka terus melakukan pendalaman atas kasus tindak pidana korupsi ini. Menurut dia bisa saja terjadi penambahan tersangka baru.

“Kalau ada potensi hukum, bisa saja ada tersangka baru, kenapa tidak,” ungkap dia.

Berita Terkait

8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WITA

8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WITA

Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani

Senin, 18 Mei 2026 - 15:12 WITA

Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:57 WITA

Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WITA

Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:37 WITA

Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA