


Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menginginkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I di Kabupaten Sikka digelar tahun ini. Namun Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat menolak rencana tersebut.
Keseriusan Bupati Sikka ditunjukkan dengan mengajukan Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ranperda ini diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka, Jumat (21/8), bersamaan dengan pengajuan Rancangan Perubahan APBD TA 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati Sikka, pengajuan perubahan Peraturan Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan harmonisasi dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2026.
Dia mengatakan perubahan Peraturan Daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memadai bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, sehingga dapat berlangsung secara demokratis, tertib, transparan, efektif dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan Kepala Desa yang memperoleh legitimasi masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang definitif, efektif, berkesinambungan dan mampu menjawab kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa di Kabupaten Sikka,” ujar Bupati Sikka.
Pengajuan perubahan Peraturan Daerah disambut baik Fraksi Partai Perindo. Fraksi Partai Perindo menilai perubahan tersebut diperlukan untuk harmonisasi regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2026.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












