


Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago akhirnya menyetujui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dilaksanakan pada tahun 2027. Persetujuan ini menggambarkan sikap plin-plan seorang kepala daerah.
Penundaan Pilkades Serentak disampaikan Bupati Sikka di Paripurna DPRD Sikka, Rabu (26/8), saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Rancangan Perubahan APBD 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan berbagai langkah strategis untuk percepatan Revisi Peraturan Daerah. Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tersebut sudah diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dengan target dapat diselesaikan pada Tahun 2026
sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang Pertama pada Tahun 2027,” ujar Bupati Sikka.
Padahal sebelumnya dalam kesempatan menyampaikan Pidato Pengantar, Jumat (21/8), Bupati Sikka dengan penuh keyakinan menginginkan Pilkades Serentak Gelombang I dilaksanakan pada tahun 2026. Saat bersamaan dia juga mengajukan Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Keseriusan ini sempat mendapat “perlawanan” dari Fraksi-Fraksi, terutama Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat. Dua fraksi ini menolak usulan Bupati Sikka. Pertimbangan paling mendasar adalah soal regulasi dan situasi kedarutatan pascagempa bumi tektonik yang melanda Kabupaten Sikka.
Lebih dari itu, Fraksi Partai Golkar menolak karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD Sikka agar Pilkades Serentak Gelombang I ditunda waktu pelaksanaannya hingga tahun 2027 dengan pertimbangan penyesuaian Perda terhadap regulasi yang lebih tinggi yaitu PP Nomor 16 tahun 2026.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












