


Maumere-SuaraSikka.com: PT BRI (Persero) Tbk Cabang Maumere berhasil menarik tunggakan Rp 1,8 miliar dari nasabah. Capaian ini berkat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka melalui Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sukses ini mendorong BRI Maumere kembali memperpanjang nota kesepemahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Sikka. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BRI Cabang Maumere Rizky Darmawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali bersama-sama menandatangani dokumen kerja sama. Hadir menyaksikan penandatangan MoU adalah Manager Bisnis Mikro Emanuel K.B.L, Micro Collection & Recovery Unit Head Hubertus Aurelius Soladopo, RM Bisnis Konsumer Paulus Eddy Zahyani, Collection Assistant Yohanis Simon Thomas Joka, serta Kasi Datun Fajrin Irwan Nurmansyah dan Kasi PAPBB Priastami Anggun Puspita Dewi.

Rizky Darmawan yang belum lama menjabat sebagai Kepala BRI Cabang Maumere mengapresiasi kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Sikka. Menurut dia, kerja sama tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan manajemen keuangan pada BRI Maumere.
Dia mengatakan BRI Maumere melakukan kunjungan panggilan kepada lebih dari 100 nasabah yang menunggak. Kunjungan panggilan, ujar dia, dilakukan antara lain dengan langsung mendatangi nasabah, atau dengan mengirimkan surat.
“Kami sangat memberikan apresiasi karena dari kerja sama ini bisa mengembalikan kerugian negara. Setelah kami bukukan, angkanya mencapai Rp 1,8 miliar,” ungkap Rizky Darmawan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












