Bawaslu Sikka Beralasan Kasus “Kapa Poeng” Tidak Cukup Bukti

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 14 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azwan Abola, komisoner Bawaslu Sikka

Azwan Abola, komisoner Bawaslu Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka selaku termohon dalam gugatan praperadilan, menegaskan laporan kasus dugaan pembagian “kapa poeng” di Kecamatan PaluE tidak cukup bukti. Dengan demikian laporan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Hal ini disampaikan Marianus Reynaldi Laka, selaku kuasa hukum termohon ketika menyampaikan jawaban termohon atas gugatan pemohon, Selasa (25/6). Sidang gugatan praperadilan ini dipimpin hakim Arief Mahardika. Pemohon dan termohon hadir pada sudang yang berlangsung sore hari itu.
Dia menegaskan bahwa termohon mengambil keputusan berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan II sesuai hasil pembahasan Sentra Gakumdu terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diduga dilakukan Ferdinandus Mboi.
Unsur setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilum terpenuhi untuk Ferdinandus Mboi, karenaterlapor adalah benar calon anggta DPRD Sikka dari Partai Demokrat Dapil Sikka 1. Unsur ini tidak terpenuhi bagi Maria Lelu, Sirilus Musi, dan Wilfridus Keso sebagai tim kampanye yang dilaporkan, karena mereka tidak terdaftar sebagai tim kampanye Ferdinandus Mboi.
Lalu unsur dengan sengaja tidak terpenuhi karena terlapor tidak pernah memberikan barang kepada peserta pemilu baik padasaat kampanye maupun tidak pada saat kampanye. Hal ini diperkuat karena saksi yang dilaporkan tidak mengetahui adanya pemberian dan pengambilan “kapa poeng” dari warga Dusun Edo Desa Kesokoja.
Marianus Reynaldi Laka juga menegaskan bahwa unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung tidak terpenuhi.
Dia beralasan tidak adanya keterangan yang mendukung atau tidak ada saksi yang melihat bahwa terlapor memberikan barang berupa bantalan benang kepada warga Dusun Edo. Selain itu, katanya, bahwa barang bukti berupa bantalan benang yang diajukan pelapor tidak termuat atau tidak terdapat logo partai atau gambar caleg Ferdinandus Mboi sehingga tidak bisa dijadikan barang petunjuk bahwa bantal benang itu berasal dari atau telah dibagikan Ferdinandus Mboi.
“Dengan demikian secara hukum, tidak diketemukan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sehingga status laporan pemohon harus dihentikan penyelidikannya,” ujar Marianus Reynaldi Laka.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan ini disampaikan Petrus Gande Ware melalui kuasa hukum Viktor Nekur. Pemohon mengajukan gugatan praperadilan untuk membuktikan sah tidaknya termohon menghentikan kasus dugaan pembagian “kapa poeng” di Kecamatan PaluE.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu (26/6) dengan agenda replik dari pemohon. Setelah itu hakim memberikan kesempatan kepada termohon menyampaikan duplik. Usai itu digelar pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua pihak yang berperkara.*** (eny)
Baca Juga :  Penempatan Pos Pendamping Nasional di Maumere, Percepat Distribusi Logistik untuk Wilayah Terdampak Gempa

Berita Terkait

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores
237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Melchias Markus Mekeng menjadi Ketua Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8) (foto: tempo)

Nasional

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:35 WITA

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago

Bencana Alam

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:04 WITA

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA