Dian Dado Desak Polisi Tangkap YSR Pengedar Ganja
Dibaca 25 kali
Meridian Dewanta Dado, kuas ahukum AW, tersangka kepemilikan ganja
Maumere-SuaraSikka.com: Meridian Dewanta Dado, kuasa hukum AW, tersangka kepemilikan ganja, mendesak Satuan Narkoba Polres Sikka menangkap YSR. Penangkapan YSR untuk membuktikan keterangan AW yang menyebut YSR adalah orang yang bertindak sebagai pengedar ganja.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Meridian & Rekan ini memberikan proficiat kepada Satuan Narkoba Polres Sikka yang telah berhasil mengungkap kliennya sesuai keterangan SK, tersangka oknum dosen yang lebih dulu ditangkap. Karena itu buat dia, polisi juga harus menunjukkan kerja profesional dengan menangkap YSR sebagaimana keterangan AW.
Berita Terkait:
“Sebagai kuasa hukum AW, kita mendorong polisi menangkap YSR, biar perkara kepemilikan ganja ini bisa terang benderang,” ujar Meridian Dewanta Dado di Maumere, Kamis (11/10) lalu.
Dia mengatakan kliennya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam keterangan, AW jelas-jelas menyebut nama YSR, seorang pedagang bawang merah asal Bima Nusa Tenggara Barat, sebagai orang yang memiliki ganja. AW memesan ganja dari YSR, untuk melayani permintaan SK yang membutuhkan ganja guna konsumsi di Maumere.
“Jadi sebetulnya klien kami bukan pemilik ganja untuk diedarkan. Dia hanya berperan membantu SK untuk bisa mendapatkan ganja guna dikonsumsinya di maumere,” tambah dia.
Satuan Narkoba Polres Sikka menangkap SK, oknum dosen, di rumah kediaman di Jalan Patirangga Nomor 7 RT/RW 002/003 Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur pada Rabu (19/9). SK mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinitial AW yang tinggal di Kabupaten Ende.
Polisi kemudian mengendus keberadaan AW. Beberapa kali anggota Satuan Narkoba Polres Sikka berupaya menangkap AW di Ende, namun upaya ini selalu gagal. Polisi baru berhasil membekuk AW pada Jumat (5/10) di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Mbongawani Ende. Diketahui AW merupakan pegawai pada salah satu bank di Kota Ende.*** (eny)