Maumere-SuaraSikka.com: Aparat kepolisian di Polres Sikka kini tengah menangani perkara kepemilikan ganja seorang dosen teknik berinitial SK, 39 tahun. Polisi juga akan mendalami jaringan yang melibatkan dosen SK dalam peredaran ganja di Kabupaten Sikka.
Polisi telah mengantongi informasi bahwa ganja dua linting yang dimiliki SK merupakan hasil pembelian pelaku dari seseorang bernama AW yang tinggal di wilayah Kabupaten Ende. Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang mengaku akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Polres Ende guna membongkar jaringan narkotika Golongan I ini.
“Nanti kami kerja sama dengan Polres Ende. Untuk kepentingan penyidikan, kami belum bisa menyampaikan secara detail,” jelas Rickson Situmorang didampingi Wakapolres Sikka Kompol Iwan Iswahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Anas, di Mapolres Sikka, Jumat (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait:
Rickson Situmorang mengatakan informasi sementara menyebutkan bahwa pelaku mengaku menggunakan ganja untuk kebutuhan sendiri. Barang haram tersebut dibeli dari AW dengan harga Rp 1 juta untuk ukuran 1 paket. SK menguasai barang tersebut sejak Agustus 2018 lalu. Saat penggebrekan polisi hanya menemukan dua linting ganja. Diduga pelaku telah menghabiskan sejumlah linting ganja sejak dia membelinya dari AW.
Sepanjang tahun 2018 ini aparat kepolisian sudah tiga kali berurusan dnegan warga mayarakat yang terlibat narkotika. Dua kasus sebelumnya terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu, di mana dua orang warga Kota Maumere ditangkap Sat Narkoba Polda NTT di Bintang Sauna, dan seorang lain tertangkap saat mengambik paket kiriman sabu-sabu.*** (eny)















