Dua Linting Ganja Seret Dosen SK ke Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 September 2018 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 50 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang dosen di Kota Maumere, berinitial SK, kini terseret ke penjara. Pria berumur 39 tahun itu untuk sementara menjadi penghuni sel Mapolres Sikka, gara-gara memiliki dua linting ganja. Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang dalam keterangan pers di Polres Sikka, Jumat (21/9) siang, menjelaskan polisi membekuk dosen teknik itu di rumahnya di Jalan Patirangga Nomor 7 RT/RW 003/002 Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur pada Rabu (19/9) pukul 18.30 Wita. Saat dibekuk, lelaki yang agak brewok itu sedang memiliki satu linting ganja. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan lagi satu linting di dalam kamar pelaku.
Rickson Situmorang mengatakan penggebrekan terhadap SK dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan pelaku sedang menguasai dan memiliki narkotika golongan satu berjenis ganja.
“Kami temukan pelaku sedang menguasai narkotika berjenis ganja, ada 1 linting. Lalu kami lakukan penggeledahan badan. Pelaku mengaku menyimpan 1 linting ganja di dalam kamarnya. Pelaku berinitial SK, 39 tahun, dan kini sudah mai tahan,” jelas Rickson Situmorang yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Iswahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Anas.
Selain dua linting ganja, polisi juga mengamankan 1 bungkus kantong plastik klip berwarna bening, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya tempat pelaku menyimpan lintingan ganja, 1 buah pemantik gas berwarna merah, dan 1 buah handphone merek Oppo F1 berwarna putih.
Sementara ini penyidik tengah melakukan penyelidikan atas perkara kepemilikan ganja. Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 111 ayat (1) berbunyi
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pasal 114 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dari keterangan awal, diketahui pelaku sudah menguasai ganja sejak Agustus 2018 lalu. Pelaku mengaku membeli ganja dari seseorang berinitial AW yang tinggal di Kabupaten Ende. Pelau membelinya seharga Rp 1 juta untuk ukuran 1 paket. Belum diketahui dari 1 paket yang dimaksudkan bisa menghasilan berapa linting ganja.
Pada saat memberikan keterangan pers, Rickson Situmorang juga menghadirkan pelaku. Dosen yang juga pemilik sebuah perusahaan konsultan  itu mengenakan kaus berwarna hitam dipadu celana pendek berwarna hitam. Wajahnya ditutupi dengan topeng sehingga tidak kelihatan. Pelaku mengenakan sebuah gelang gading pada tangan bagian kirinya. Kepada awak media pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.*** (eny)
Baca Juga :  Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Berita Terkait

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memberikqn keterangan kepada wartawan usai menggelar Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kamis (2/7)

Nasional

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:04 WITA