Dua Linting Ganja Seret Dosen SK ke Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 September 2018 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 57 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang dosen di Kota Maumere, berinitial SK, kini terseret ke penjara. Pria berumur 39 tahun itu untuk sementara menjadi penghuni sel Mapolres Sikka, gara-gara memiliki dua linting ganja. Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang dalam keterangan pers di Polres Sikka, Jumat (21/9) siang, menjelaskan polisi membekuk dosen teknik itu di rumahnya di Jalan Patirangga Nomor 7 RT/RW 003/002 Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur pada Rabu (19/9) pukul 18.30 Wita. Saat dibekuk, lelaki yang agak brewok itu sedang memiliki satu linting ganja. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan lagi satu linting di dalam kamar pelaku.
Rickson Situmorang mengatakan penggebrekan terhadap SK dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan pelaku sedang menguasai dan memiliki narkotika golongan satu berjenis ganja.
“Kami temukan pelaku sedang menguasai narkotika berjenis ganja, ada 1 linting. Lalu kami lakukan penggeledahan badan. Pelaku mengaku menyimpan 1 linting ganja di dalam kamarnya. Pelaku berinitial SK, 39 tahun, dan kini sudah mai tahan,” jelas Rickson Situmorang yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Iswahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Anas.
Selain dua linting ganja, polisi juga mengamankan 1 bungkus kantong plastik klip berwarna bening, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya tempat pelaku menyimpan lintingan ganja, 1 buah pemantik gas berwarna merah, dan 1 buah handphone merek Oppo F1 berwarna putih.
Sementara ini penyidik tengah melakukan penyelidikan atas perkara kepemilikan ganja. Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 111 ayat (1) berbunyi
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pasal 114 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dari keterangan awal, diketahui pelaku sudah menguasai ganja sejak Agustus 2018 lalu. Pelaku mengaku membeli ganja dari seseorang berinitial AW yang tinggal di Kabupaten Ende. Pelau membelinya seharga Rp 1 juta untuk ukuran 1 paket. Belum diketahui dari 1 paket yang dimaksudkan bisa menghasilan berapa linting ganja.
Pada saat memberikan keterangan pers, Rickson Situmorang juga menghadirkan pelaku. Dosen yang juga pemilik sebuah perusahaan konsultan  itu mengenakan kaus berwarna hitam dipadu celana pendek berwarna hitam. Wajahnya ditutupi dengan topeng sehingga tidak kelihatan. Pelaku mengenakan sebuah gelang gading pada tangan bagian kirinya. Kepada awak media pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.*** (eny)
Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru