AW Sebut Pengedar Ganja Berinitial YSR

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 23 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado, kuasa hukum AW, tersangka kasus kepemilikan ganja

Meridian Dewanta Dado, kuasa hukum AW, tersangka kasus kepemilikan ganja

Maumere-SuaraSikka: Penyidik Polres Sikka tengah mendalami kasus peredaran ganja yang melibatkan SK, seorang dosen di Maumere dan AW, pegawai pada salah satu bank di Ende. AW menyebut pengedar ganja sesungguhnya adalah seseorang berinisial YSR.
YSR diketahui adalah seorang pria asal Bima yang sering keluar masuk Kabupaten Ende. Pria ini adalah pebisnis bawang merah. AW mengaku memesan ganja dari YSR. Ganja tersebut dia pesan sesuai permintaan dari SK.
Meridian Dewanta Dado selaku kuasa hukum AW menjelaskan kliennya diperiksa pada Kamis (11/10) pukul 13.00 Wita di ruangan Satuan Narkoba Polres Sikka. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dan dia terus mendampingi kliennya.
“Pada pokoknya klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif di hadapan para penyidik Polres Sikka. Klien kami mendapatkan 15 pertanyaan pada berita acara pemeriksaan, dan dia menjawab semuanya dengan baik,” jelas Meridian Dewanta Dado.

Berita Terkait:

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Menurut Meridian Dewanta Dado, AW mengakui pada tanggal 11 September 2018 sedang berada di Ende, dan mendapat telepon dari tersangka SK yang berada di Maumere. SK meminta AW mencarikan ganja. Kepada SK, AW mengatakan akan menginformasikan lagi, karena dia harus menghubungi YSR.
AW lalu menghubungi YSR, dan dipastikan pria asal Bima ini memiliki ganja.
Dari informasi YSR, AW langsung melanjutkan informasi ke SK. Setelah itu SK mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening AW. Sesudah itu AW menghubungi YSR untuk menyiapkan ganja yang dibutuhkan SK. YSR kemudian ke Ende menyerahkan ganja ke AW, yang seterusnya pada 15 September 2018 menuju Maumere untukmenyerahkan ganja ke SK.
“Dengan pengakuan klien kami itu. maka sebetulnya klien kami bukanlah pemilik ganja untuk diedarkan. Klien kami hanya berperan membantu SK untuk bisa mendapatkan ganja guna dikonsumsinya di Maumere. Dan pemilik ganja untuk diedarkan sesungguhnya adalah orang yang bernama YSR. Kami minta aparat Satuan Narkoba Polres Sikka melakukan pengejaran terhadap YSR,” jelas Meridian Dewanta Dado.
Meridian Dewanta Dado dari Kantor Hukum Meridian & Rekan, ditunjuk dan dipercayakan AW dan keluarga besarnya di Kabupaten Ende untuk menjadi kuasa hukum AW. AW disangkakan dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai rumusan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AW merupakan pegawai pada salah satu bank di Kota Ende Kabupaten Ende, ditangkap pada Jumat (5/10) di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Mbongawani. Dia ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita, dan langsung dibawa ke Polres Sikka. Penangkapan AW berdasarkan pengembangan informasi dari SK dan beberapa orang saksi.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru