Pasar Pagi Terbatas Melanggar Aturan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Desember 2018 - 09:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 15 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi GMNI Sikka di Kantor Bupati Sikka, Kamis (20/12), menuntut pencabutan keputusan tentang pasar pagi terbatas di TPI Alok

Aksi demonstrasi GMNI Sikka di Kantor Bupati Sikka, Kamis (20/12), menuntut pencabutan keputusan tentang pasar pagi terbatas di TPI Alok

Maumere-SuaraSikka.com: Keputusan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diego atau Robby Idong yang menetapkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Alok sebagai pasar pagi terbatas menuai protes. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka menilai keputusan tersebut melanggar aturan hukum, dan semestinya dicabut.
Sikap GMNI Sikka itu disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka, Kamis (20/12). Mereka tidak datang sendirian, tetapi menggandeng juga sejumlah pedagang Pasar Alok Maumere. Uniknya, para pedagang Pasar Alok membawa hasil dagangan ke Kantor Bupati Sikka seperti pisang, ubi, dan sayur-sayuran.
Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga menilai kebijakan Bupati Sikka terkait pasar pagi terbatas sangat tidak efektif dan tidak mendasar karena melanggar Peraturan Menteri tentang TPI. Dampak dari kebijakan tersebut berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan pedagang di Pasar Alok. Akibatnya lahirlah diskriminasi dan ketidakadilan
Selain itu, kebijakan pasar pagi terbatas disinyalir tidak memperhatikan faktor analisis dampak lingkungan (AMDAL). Transaksi perdagangan pasar pagi terbatas mengakibatkan banyak sampah berseliweran. Para pedagang menjual dagangannya hingga ke emperan toko. Kondisi ini berakibat kepada berkurang nya estetika Kota Maumere serta membuat kemacetan lalulintas di sekitar.
GMNI Sikka berpendapat TPI merupakan pusat dari seluruh kegiatan perikanan yang mengumpulkan hasil tangkapan untuk dijual melalui sistem lelang. TPI memiliki kriteria-kriteria seperti tempatnya tetap, mempunyai bangunan transaksi penjualan ikan, ada yang mengoordinir prosedur lelang dan penjualan, dan juga izin dari instansi yang berwenang.  Ini sesuai keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang Penyelenggaraan TPI yang diterbitkan pada 12 Septermber 1997.
Keputusan bersama tiga menteri itu menegaskan bahwa TPI adalah tempat para penjujal dan pembeli melakukan transkasi jual beli ikan dalam bentuk banyak maupun sedikit di hadapan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. Hal ini sangat berbeda dengan fungsi TPI Alok yang justeru menjadi sebuah tempat multifungsi layaknya sebuah pasar umum.
Untuk itu GMNI Sikka mendesak Bupati Sikka untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 267/HK/2018 tentang Pasar Pagi Terbatas karena dinilai telah melanggar produk hukum. GMNI Sikka memberi waktu 3 hari kepada Bupati Sikka, sebelum mereka mengambil langkah-langkah tegas menyikapi kebijakan diskriminatif tersebut.*** (eny)
Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru