DIPA 2018 Belum Cair, Ganti Rugi Waduk Napunggete Belum Terealisir
Dibaca 8 kali
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng
Maumere-SuaraSikka.com: Realisasi ganti rugi lahan milik masyarakat di Waduk Napunggete Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka Propinsi NTT hingga sekarang belum bisa direalisasikan. Pasalnya karena daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Tahun 2018 belum cair .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng yang dihubungi di Maumere, Sabtu (29/12), menjelaskan sesungguhnya dana talangan pemerintah pusat untuk pembebasan lahan proyek-proyek strategis nasional, sudah masuk dalam DIPA 2018 di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.
“Namun karena sampai sekarang DIPA 2017 belum semua dicairkan dananya, sehingga DIPA 2018 juga belum bisa dicairkan. Jadi masih menunggu DIPA 2017 selesai pencairan dananya,” jelas kami Thomas Agustinus Lameng.
Thomas Agustinus Lameng menambahkan hambatan pencairan dana ini pernah dirilis di TV One beberapa hari yang lalu melalui running text. Dalam running text tersebut, Menteri PUPR neninta Kementerian Keuangan secepatnya menyelsaikan pembayaran pembebasan lahan bendungan.
Untuk memperjelas urusan ini, Thomas Agustinus Lameng mengatakan dia akan ke Jakarta untuk langsung menanyakan kepada pejabat-pejabat berwenang di Kementerian PUPR. Dia berharap bisa ada titik terang sehingga masyarakat pemilik lahan sudah bisa mendapatkan ganti rugi lahan mereka.
Sebelumnya diberitakan, pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat untuk Pembangunan Waduk Napung Gete kemungkinan akan direalisasi bulan Desember. Pasalnya dana ganti rugi yang merupakan dana talangan dari pemerintah pusat baru akan cair pada akhir tahun ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaen Sikka Thomas Agustinus Lameng dana talangan tersebut diurus oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Dia mengaku baru saja kembali dari Jakarta bersama Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo untuk mengurusi dana ini.
Menurut Thomas Agustinus Lameng, Direktur LMAN menyampaikan bahwa dana yang dikelola LMAN pada tahun anggaran 2017 belum semua dicairkan, termasuk dana talangan untuk ganti rugi lahan Waduk Napung Gete. Paling lambat akan dicairkan sebelum 31 Desember 2018.
“Saya dengan Pa Bupati baru pulang kemarin dari Jakarta. Direktur LMAN janji sebelum 31 Desember tahun ini sudah cair. Kalau sudah cair kami langsung bayar,” jelas Thomas Agustinus Lameng di Gedung DPRD Sikka, usai mengikuti sidang paripurna, Senin (21/10).
Dana talangan yang disiapkan LMAN sebesar Rp 50 miliar. Thomas Agustinus Lameng menjelaskan pemerintah akan membayar ganti rugi sesuai hitungan ganti rugi yang dilakukan Tim Aprisal. Dia tidak membeberkan secara detail seperti apa perhitungan ganti rugi yang sudah dilakukan.*** (eny)