Di Sikka, 5 PNS Berhenti Tidak Hormat, 1 PNS Berhenti dari Jabatan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 91 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega

Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Sikka, diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara 1 orang PNS diberhentikan dari jabatan. Pemberhentian ini terhitung sejak September 2018 dan paling lama pada Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (8/1), membenarkan hal itu. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin,  dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 13 September 2018.

Keputusan bersama tiga menteri termuat pada Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Martha Huberty Pega mengatakan keputusan bersama dilakukan sebagai sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga :  Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Menurut keputusan bersama, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati dan Pejabat Yang Berwenang atau Sekretaris Daerah. Jika Bupati atau Sekda tidak melaksanakan keputusan tersebut, maka kedua pejabat ini yang akan menerima sanksi.

Mantan Camat Alok ini menyebut nama 5 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni AA, DD, KT, PP yang terlibat kasus Pengadaan Pakaian Linmas, dan TA yang terlibat kasus Rekayasa Dana Pajak Bumi dan Bangunan. Kelima PNS ini putusan inkrahnya pada tahun 2012, dan sementara ini masih kerja aktif di berbagai organisasi perangkat daerah. Sementara PNS yang diberhentikan dari jabatan, yakni WW, merujuk kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS.

Dia menambahkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian dari jabatan sudah disampaikan kepada masing-masing PNS tersebut. Bupati Sikka juga sudah mengundang 5 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat untuk bertemu di ruang kerja Bupati Sikka.

Baca Juga :  Sikka Gencar Distribusi Logistik, Pastikan Tidak Ada Penumpukan Bantuan di Posko BPBD

“Mereka sudah dipanggil Bupati, Senin kemarin beberapa sudah menghadap. Kami sudah serahkan surat keputusan pemberhentian. Hanya mereka masih keberatan untuk tanda tangan berita acara. Katanya masih mau melakukan upaya hukum lain,” jelas Martha Huberty Pega.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun 2018 agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, diberhentikan tidak dengan hormat. Untuk Propinsi NTT terdapat 183 orang, terdiri dari 5 orang di tingkat propinsi, dan 178 orang di tingkat kabupaten/kota

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.*** (eny)

Berita Terkait

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi
Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat
Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo
Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura
Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar
PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT
Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA