Di Sikka, 5 PNS Berhenti Tidak Hormat, 1 PNS Berhenti dari Jabatan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 84 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega

Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Sikka, diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara 1 orang PNS diberhentikan dari jabatan. Pemberhentian ini terhitung sejak September 2018 dan paling lama pada Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (8/1), membenarkan hal itu. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin,  dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 13 September 2018.

Keputusan bersama tiga menteri termuat pada Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Martha Huberty Pega mengatakan keputusan bersama dilakukan sebagai sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga :  Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 

Menurut keputusan bersama, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati dan Pejabat Yang Berwenang atau Sekretaris Daerah. Jika Bupati atau Sekda tidak melaksanakan keputusan tersebut, maka kedua pejabat ini yang akan menerima sanksi.

Mantan Camat Alok ini menyebut nama 5 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni AA, DD, KT, PP yang terlibat kasus Pengadaan Pakaian Linmas, dan TA yang terlibat kasus Rekayasa Dana Pajak Bumi dan Bangunan. Kelima PNS ini putusan inkrahnya pada tahun 2012, dan sementara ini masih kerja aktif di berbagai organisasi perangkat daerah. Sementara PNS yang diberhentikan dari jabatan, yakni WW, merujuk kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS.

Dia menambahkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian dari jabatan sudah disampaikan kepada masing-masing PNS tersebut. Bupati Sikka juga sudah mengundang 5 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat untuk bertemu di ruang kerja Bupati Sikka.

Baca Juga :  Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

“Mereka sudah dipanggil Bupati, Senin kemarin beberapa sudah menghadap. Kami sudah serahkan surat keputusan pemberhentian. Hanya mereka masih keberatan untuk tanda tangan berita acara. Katanya masih mau melakukan upaya hukum lain,” jelas Martha Huberty Pega.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun 2018 agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, diberhentikan tidak dengan hormat. Untuk Propinsi NTT terdapat 183 orang, terdiri dari 5 orang di tingkat propinsi, dan 178 orang di tingkat kabupaten/kota

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.*** (eny)

Berita Terkait

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal
Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WITA

Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WITA

Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani

Senin, 18 Mei 2026 - 15:12 WITA

Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WITA

Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:37 WITA

Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:33 WITA

Festival Sepak Bola Pelajar Sukses Meniti Prestasi, Bupati Sikka Beri Apresiasi

Berita Terbaru