Hubungan Makin “Panas”, DPRD Interpelasi Bupati Sikka
Dibaca 22 kali
Ketua Fraksi PAN Phillipus Fransiskus
Maumere-SuaraSikka.com: Hubungan antara DPRD Sikka dan Bupati Sikka di Propinsi NTT, sepertinya makin “panas” saja. Lembaga legislatif itu kini menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong.
Usulan hak interpelasi disampaikan Ketua Fraksi PAN Phillipus Fransiskus, Senin (11/2), dalam paripurna Pidato Pengantar Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023. Badan Musyawarah DPRD Sikka akan menjadwalkan pemanggilan Bupati Sikka guna didengarkan keterangannya.
Phillipus Fransiskus mengatakan hak interpelasi ini sebenarnya merupakan kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD Sikka. Dia mengakui semua anggota DPRD Sikka sudah melakukan pertemuan bersama pada minggu lalu di ruang kerja Ketua DPRD Sikka guna membahas pemanfaatan hak interpelasi.
“Ini usulan semua anggota DPRD Sikka. Kami sudah sepakat sejak minggu lalu. Hari ini saya diminta menyampaikan di paripurna,” ujar dia.
Menurut Phillipus Fransiskus, ada tiga hal yang mendasari DPRD Sikka mengajukan hak interpelasi. Ketiga hal itu adalah berbagai pernyataan Bupati Sikka di media, kebijakan pasar pagi terbatas, dan legalitas Perbup Sikka Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.
Salah satu pernyataan Bupati Sikka yang akan diklarifikasi yakni permintaan agar DPRD Sikka mengembalikan kelebihan uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2018. Masih ada beberapa pernyataan lain yang dianggap DPRD Sikka perlu mendapat penjelasan dari Bupati Sikka.
Hak interpelasi merupakan hak DPRD Sikka untuk meminta keterangan kepada pemerintah setempat mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Usulan tersebut harus disetujui sekurang-kurangnya 5 orang.
Usulan interpelasi nantinya disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Sikka dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksi. Setelah usul interpelasi diterima, Pimpinan DPRD memberitahukan kepada anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota.
Dalam Rapat Banmus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi pada rapat paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan memberikan penjelasan usulnya secara ringkas. Kemudian, dalam rapat paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
Sebagaimana mekanisme, rapat paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut. Selama usulan interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota.
Apabila usulan interpelasi disetujui sebagai interpelasi DPRD, maka Pimpinan DPRD menyampaikannya kepada Bupati Sikka dan mengundangnya untuk memberikan keterangan.*** (eny)