Ini Gaya Superman Bupati Sikka Menurut Heny Doing
Dibaca 35 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo
Maumere-SuaraSikka.com: Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong baru lima bulan menjadi Bupati Sikka Propinsi NTT. Dia memiliki gaya kepemimpinan tersendiri. Ketua Fraksi Partai Demokrat Agustinus Romualdus Heny atau Heny Doing pun menyebut gaya kepemimpinan seperti superman. Dan inilah gaya superman Bupati Sikka menurut Heny Doing.
Pertama, sehari sebelum dilantik menjadi Bupati Sikka, bertempat di Hotel Naka Kupang, Robby Idong menggelar konferensi pers dengan mengatakan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar per tahun sebagai dana pinjaman pendidikan untuk calom mahasiswa dari keluarga tidak/kurang mampu dengan sistem pinjaman mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, sepintas pernyataan itu tidak ada salahnya. Namun kalau dilihat dari sistem ketatanegaraan yang benar, harusnya Robby Idong mengatakan bahwa akan mengajukan dan meminta persetujuan DPRD Sikka, sehingga bersama-sama mengalokasikan sejumlah dana tersebut untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak/kurang mampu.
Berita Terkait:
“Mengapa demikian? Karena regulasi memberikan hak budget kepada DPRD, bukan kepada Bupati. Di sini terlihat bahwa sejak awal dilantik, Saudara Bupati sudah secara sadar mulai mereduksi atau mengabaikan fungsi dan peran DPRD sehingga bisa menjadi penguasa tunggal atau superman di daerah ini,” ujar dia.
Kedua, hal ini kemudian berlanjut dengan tanpa ampun, tanpa amnesti, kata dia meminjam istilah komentator sepak bola di Indosiar, yakni langsung membongkar portal Pasar Alok. Padahal perencanaan dan penganggaran portal cukup memakan waktu waktu dan perhatian baik di rapat komisi maupun rapat badan anggaran. Katanya nanti akan ditata secara lebih baik dan lebih memenuhi hak-hak rakyat kecil dengan tidak berdampak pada PAD.
“Beri kami waktu 3 bulan, kami akan menata semuanya menjadi lebih baik karena saya sekolah khusus tentang ini,” ujar Heny Doing mengutip pernyataan Robby Idong di Gedung DPRD.
Namun, lanjut Heny Doing, sekarang sudah memasuki akhir bulan kelima, tapi tidak ada tanda-tanda penataan ke arah yang lebih baik. Yang nampak hanya cara konvensional yang selama ini sudah diterapkan di setiap titik parkir dengan kebocoran lebih dari 50 persen.
Ketiga, pengalihan dan pemanfaatan aset Tempat Pendaratan Ikan (TPI) menjadi pasar pagi terbatas adalah kebijakan mengatasi masalah jangka pendek dengan menimbulkan masalah jangka panjang dan berkelanjutan. Hal ini sudah mencuat dengan munculnya demo dari elemen warga beberapa waktu lalu. Sayangnya demo itu direspons secara emosional oleh Bupati Sikka.
“Kalau kau hari ini turun demo dengan 2.000 orang, saya akan turunkan 20.000 orang untuk melawan kamu, karena saya juga punya massa,” kutip Heny Doing.
Pertanyaanya, lanjut Heny Doing, kalau Bupati Sikka menurunkan 20.000 orang untuk melawan 2.000 pendemo, terus mereka yang 2.000 orang itu rakyatnya siapa. Masa Bupati Sikka mau buat konflik horizontal antarsesama sendiri.
“Ini indikasi otoriter, anti kritik. Regulasi mengamanatkan dalam hal terjadi pengalihan penggunaan aset harus mendapat persetujuan DPRD, tapi lagi-lagi untuk hal ini DPRD tidak pernah diajak untuk bicara.
Keempat, indikasi kepemimpinan otoriter juga ditandai dengan berbagai pernyataan Bupati dalam berbagai forum, antara lain waktu memberikan kuliah di Kampus Muhammadiyah Maumere dan apel duduk bersama ASN di SCC beberapa waktu lalu.
Tidak seorang pun boleh menghalangi program dana adat pendidikan. Kalau DPRD tidak setuju maka saya akan memberlakukannya dengan Perbup,” kutip Heny Doing lagi.
Dia mengaku Fraksi Partai Demokrat sungguh heran dengan pernyataan tersebut. Karena belum mengajukan, tetapi Bupati sudah takut ditolak. Dan kalau memang ada alasan yang masuk akal bahwa hal tersebut harus ditolak, mestinya secara legowo menerima karena tidka semua yang berasal dari Bupati adalah kebenaran.
Kelima, tuduhan prematur bahwa telah terjadi mark up terkait tunjangan perumahan dan transportasi sungguh melampaui batas kewenangan seorang Bupati, karena ini adalah kewenangan yudikatif yang didahului dengan mekanisme audit. Bupati adalah pelaksana regulasi, bukan penegak regulasi sehingga tidka patut mendahukui pernyataan pihak yang punya kewenangan karena itu melanggar etika pemerintahan. Keenam, masih ada beberapa hal yang nanti akan Fraksi Partai Demokrat usulkan sebagai materi interpelasi setelah selesainya paripurna kali ini.*** (eny)