KPU Sikka Rekrut 6.258 KPPS Pemilu 2019
Dibaca 8 kali
Jurubicara KPU Sikka Herimanto
Maumere-SuaraSikka.com: Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal 55 hari lagi. Masih ada satu kelompok penyelenggara yang belum dibentuk yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk itu KPU Sikka dalam waktu dekat akan merekrut sebanyak 6.258 KPPS.
Sebagaimana diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Sikka untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Dalam waktu yang bersamaan KPU Sikka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membentuk petugas keamanan dan ketertiban TPS sebanyak 1.788 orang. Petugas keamanan dan ketertiban ini membantu KPPS di TPS. Dengan demikian total kebutuhan KPU Sikka untuk KPPS dan petugas keamanan dan ketertiban sebanyak 8.046 orang.
Jurubicara KPU Sikka Herimanto menjelaskan KPU Sikka telah resmi mengumumkan pembentukan KPPS untuk 894 TPS di Kabupaten Sikka. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 7-11 Maret 2019. Bagi warga masyarakat yang berminat menjadi KPPS, disarankan untuk menghubungi PPS setempat guna mendapatkan informasi selengkapnya.
Setidaknya ada 14 syarat menjadi KPPS. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, berusia paling rendah 17 tahun. Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kelima, tidak menjadi anggota parai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Keenam, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS.
Ketujuh, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani. Kedelapan, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih. Kesepuluh, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari KPU Sikka. Kesebelas, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai PPK, PPS, dan KPPS.
Keduabelas, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. Ketigabelas, tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tum kampanye sesuai tingkatannya. Keempatbelas, mampu secara jasmani dan rohani.
Khusus untuk persyaratan pendidikan, Herimanto menambahkan jika persyaratan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat tidka dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.*** (eny)