Golkar dan PDIP Belum Bahas Rencana Interpelasi Bupati Sikka
Dibaca 12 kali
Sekretaris Fraksi PDI Perjaungan Stef Sumandi
Maumere-SuaraSikka.com: Rencana interpelasi terhadap Bupati Sikka sepertinya masih dingin-dingin saja. Dua fraksi di DPRD Sikka yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan, ternyata belum membahas agenda ini secara detail dan serius.
Ketua Partai Golkar Gorgonius Nago Bapa yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Maumere terkait rencana interpelasi, Selasa (5/3), mengaku belum membahasnya di tingkat partai maupun fraksi. Hal yang sama disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Stef Sumandi, yang dihubungi terpisah, Rabu (6/3) di Gedung DPRD Sikka. Dia mengaku Fraksi PDI Perjuangan belum membahas agenda ini.
Meski belum serius membicarakan interpelasi, Stef Sumandi menegaskan bahwa secara prinsip interpelasi adalah proses yang ada di parlemen guna meminta keterangan dari Bupati Sikka. Karena itu dia mengharapkan masyarakat tidak terlalu berpikir jauh bahwa intepelasi bertujuan untuk menjatuhkan bupati.
“Ini kan proses politik untuk menggali keterangan dari pemerintah. Berbagai macam hal yang mungkin dilakukan pemerintah, tetapi bisa jadi oleh DPRD menganggap menyalahi aturan atau mengganggu ketertiban umum,” ujar Stef Sumandi.
Dia mencontohkan soal kebijakan pasar pagi terbatas di TPI Alok Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Tmur. Dari sisi ekonomis, dia memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Namun di sini lain, katanya, kebijakan ini belum melalui kajian yang baik. Akibatnya sering terjadi keributan di pasar pagi terbatas, yang bisa berdampak kepada mengganggu ketertiban umum.
“Nah dengan intepelasi, kan memungkinkan DPRD Sikka memberikan pikiran-pikiran untuk mencarikan jalan keluar terhadap persoalan itu,” tambah dia.
Sementara itu Gorgonius Nago Bapa yang juga adalah Ketua DPRD Sikka mengatakan DPRD Sikka belum membahas agenda interpelasi. Usulan interpelasi, katanya, nanti akan dibahas di tingkat paripurna DPRD Sikka. Sesuai aturan, jika lebih dari setengah anggota DPRD Sikka menyetujui interpelasi, maka Badan Musyawarah DPRD Sikka akan menjadwalkan kapan akan memanggil Bupati Sikka.
Sebagai wakil rakyat, politisi Partai Golkar ini mendukung pengawasan yang dilakukan anggota DPRD Sikka terhadap kebijakan-kebijakan Bupati. Karena bagaimana pun pengawan terhadap pemerintah adalah tugas yang melekat pada wakil rakyat.
Sebagaimana diketahui, usulan interpelasi ini pertama kali disampaikan secara terbuka oleh Ketua Fraksi PAN Phillipus Fransiskus pada Senin (11/2) dalam paripurna Pidato Pengantar Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Menurut Phillipus Fransiskus, ada tiga hal yang mendasari DPRD Sikka mengajukan hak interpelasi. Ketiga hal itu adalah berbagai pernyataan Bupati Sikka di media, kebijakan pasar pagi terbatas, dan legalitas Perbup Sikka Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.
Salah satu pernyataan Bupati Sikka yang akan diklarifikasi yakni permintaan agar DPRD Sikka mengembalikan kelebihan uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2018. Masih ada beberapa pernyataan lain yang dianggap DPRD Sikka perlu mendapat penjelasan dari Bupati Sikka.
Phillipus Fransiskus mengatakan hak interpelasi sebenarnya merupakan kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD Sikka. Dia mengakui semua anggota DPRD Sikka sudah melakukan pertemuan bersama pada minggu lalu di ruang kerja Ketua DPRD Sikka guna membahas pemanfaatan hak interpelasi.
“Ini usulan semua anggota DPRD Sikka. Kami sudah sepakat sejak minggu lalu. Hari ini saya diminta menyampaikan di paripurna,” ujar dia.*** (eny)