Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan, Sikka Rugi Rp 173 Juta Lebih

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2019 - 18:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 54 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah Kabupaten Sikka diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 173.377.900 rupiah akibat kelebihan membayar gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu. Bupati Sikka diintruksikan untuk menarik kembali kelebihan pembayaran tersebut.
Temuan ini terjadi pada tahun 2018 sebagaimana hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP dengan Nomor 44.c/LHP/XIX.KUP/06/2019 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Sikka TA 2018, diterbitkan pada 26 Juni 2019 lalu. DPRD Sikka telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LHP BPK RI bersama pemerintah setempat.
Dari dokumen LHP BPK RI, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tersebut, untuk empat kategori pegawai, yaitu pegawai yang telah pensiun, pegawai yang telah meninggal dunia, pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat, dan pegawai yang mengajukan pensiun dini.
Dari data yang dihimpun media ini, terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang diberikan secara penuh setiap bulannya kepada 8 pegawai di 9 organisasi perangkat daerah yang sudah memasuki batas usia pensiun. Hal ini disebabkan karena keterlambatan pegawai yang bersangkutan dalam memberikan SK Pensiun kepada BPKAD.
Akibatnya BPKAD tidak dapat memroses penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) secara tepat waktu sejak SK Pensiun diterbitkan. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan perhitungan gaji dan tunjangan sejumlah Rp 31.828.500.
Keterlambatan penyerahan SK Pensiun juga terjadi pada pegawai yang sudah meninggal dunia. BPK RI menemukan terdapat 3 pegawai yang sudah meninggal, namun gajinya masih dibayarkan secara penuh. Hal ini terjadi karena pihak keluarga atau ahli waris terlambat menyerahkan SK Pensiun ke BPKAD untuk proses SKPP. Pemerintah mengalami kerugian Rp 26.263.200.
Dalam LHP, BPK RI mengatakan terdapat pegawai yang telah melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Dengan demikian pegawai tersebut diberhentikan secara tidak hormat menurut surat keputusan yang diterbitkan Bupati Sikka.
Namun rupanya, pembayaran gaji atas pegawai tersebut masih dilakukan secara penuh. BPK RI merekomendasikan pegawai yang berjumlah tiga orang itu harus mengembalikan kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 44.786.200.
Temuan lain BPK RI, yakni terdapat pegawai yang mengajukan pensiun dini karena sakit, namun masih digaji secara penuh. Kondisi tersebut terjadi karena yang bersangkutan maupun pihak keluarga terlambat dalam menyampaikan SK Pensiun, sehingga SKPP juga terlambat diterbitkan. Dari 1 orang pegawai pada kategori ini, pemerintah rugi Rp 30.500.000.
Pemerintan setempat melalui BPKAD Sikka sependapat dengan temuan BPK. Namun telah terdapat pengembalian sebesar Rp 5.767.700, sehingga  kelebihan pembayaran yang masih dalam proses penagihan sejumlah Rp 167.610.200.
Terhadap temuan ini, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD untuk memerintahkan pejabat penatausahaan keuangan agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi gaji pegawai. Bendahara gaji diminta untuk lebih cermat memonitor catatan atau rekap gaji pegawai. Pimpinan OPD diminta untuk menagih sisa kelebihan pembayaran kepada pegawai-pegawai dimaksud.*** (eny)
Baca Juga :  Lima Orang Tewas Akibat Gempa 7,7 Magnitudo di Flores

Berita Terkait

Pasca Gempa 7,7 M Melanda Flores, Kegiatan HUT RI di Maumere Dibatalkan
Lima Orang Tewas Akibat Gempa 7,7 Magnitudo di Flores
Flores Bergetar Hebat, Gempa 7,7 Magnitudo, 1 Warga Maumere Meninggal Dunia
Generasi Ngada Belum Selesai, BMP Flotim Kena Bantai, Dua Tim Berbaur Damai
Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin
Pelatih Perse Ende Ingin Ketemu Persami Maumere di Final Piala Suratin
All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin
Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:29 WITA

Pasca Gempa 7,7 M Melanda Flores, Kegiatan HUT RI di Maumere Dibatalkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Lima Orang Tewas Akibat Gempa 7,7 Magnitudo di Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:40 WITA

Flores Bergetar Hebat, Gempa 7,7 Magnitudo, 1 Warga Maumere Meninggal Dunia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:57 WITA

Generasi Ngada Belum Selesai, BMP Flotim Kena Bantai, Dua Tim Berbaur Damai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WITA

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WITA

Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi

Berita Terbaru

Tim Basarnas Maumere tengah mengevakuasi korban gempa di Maumere, Sabtu (15/8)

Bencana Alam

Lima Orang Tewas Akibat Gempa 7,7 Magnitudo di Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:07 WITA

Wasit yang memimpin pertandingan antara BMP Flores Timur dan Persami Maumere di Gelora Samador da Cunha Maumere, Rabu (12/8)

Daerah

Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:48 WITA