Ratusan Juta Dana Pengadaan Tanah Napunggete, Diduga Disimpan di Rekening Pribadi
Dibaca 28 kali
Bendungan Napunggete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka
Maumere-SuaraSikka.com: Pembangunan Bendungan Napunggete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka ternyata menyimpan masalah. Terungkap ratusan juta biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah, diduga disimpan di rekening pribadi Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka.
Fakta ini terungkap menyusul terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2018. Selain itu diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp 233.810.000 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
BPK RI belum bisa mengonfirmasi AT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Sikka karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
“Saudara AT sejak 9 Pebruari 2019 ditahan Polda NTT karena permasalahan hukum terkait dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Dia sedang dalam proses di kepolisian dan ditahan. Sehingga AT belum dimintai keterangan atas sisa dana kas biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah yang diduga disimpan di rekening pribadinya,” urai BPK RI.
DPRD Sikka telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk bersama-sama pemerintah setempat membahas LHP BPK RI. Pantauan media ini, Sabtu (20/7), Pansus II DPRD Sikka bersama sejumlah organisasi perangkat daerah telah membahas temuan-temuan yang termuat dalam LHP BPK RI. Pansus II itu dipimpin Darius Evensius dari Fraksi PDI Perjuangan.
BPK RI menjelaskan bahwa pada tahun 2017 terdapat pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Napunggete, yang merupakan proyek strategis nasional. Untuk kepentingan pengadaan tanah, Dinas PUPR Sikka melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka.
Diketahui terdapat pengeluaran kas dari Pemkab Sikka dalam hal ini Dinas PUPR Sikka yang diberikan kepada BPN untuk kepentingan operasional atau biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah. Biaya yang dikeluarkan untuk BPN Sikka sebesar Rp 850 juta tercatat sebagai Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber.
Dari Januari 2017 hingga Pebruari 2017, BPN Sikka telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 70.890.000 untuk survei tanah dan biaya konsumsi rapat. Pengeluaran ini tanpa didukung bukti pertanggungjawaban. Pada 23 Februari 2018 Bendahara Penerima BPN Sikka mengembalikan sisa dana yang belum dibelanjakan sebesar Rp 779.110.000 kepada Dinas PUPR. BPN Sikka mengembalikan uang karena tidak memiliki dasar peraturan yang memperbolehkan melakukan penerimaan dana operasional.
Namun waktu itu Kepala Dinas PUPR Sikka tidak menyetujui pengembalian uang dari BPN Sikka. Dia beralasan Dinas PUPR Sikka tidak memiliki brankas, sementara buku kas umum dinas per 31 Desember 2017 sudah ditutup, sehingga dana tersebut tidak bisa dicatat.
Kepala Dinas PUPR Sikka kemudian mengintruksikan TA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Sikka untuk mengembalikan uang ke BPN Sikka. Namun rupanya TA justeru menyimpan di rekening pribadinya. Sampai dengan pemeriksan terakhir dana tesebut masih berada di rekening pribadi TA, dan belum dikembalikan ke BPN Sikka atau kas daerah.
Pada 14 Maret 2018, BPN Sikka meminta pencairan dana Rp 158.070.000 untuk belanja operasional dan biaya pendukung kegiatan pengadaan tanah. Pengeluaran uang sebesar itu hanya diperoleh RAB saja tanpa didukung bukti pertanggungjawaban. Selanjutnya pada 9 Januari 2019 Dinas PUPR Sikka membayar Rp 4.850.000 kepada BPN Sikka untuk biaya pengukuran area terkena dampak pembangunan bendungan. Ini pun bukti pendukungnya hanya berupa kuitansi internal.
Dengan demikian jumlah sisa kas dana biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 616.190.000. Adapun jumlah pengeluaran yang telah terjadi sejak Januari 2017 hingga saat ini adalah sebesar Rp 233.810.000. Seluruh pengeluaran ini tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.*** (eny)