APBD Perubahan Tidak Ditetapkan, Pemerintah Wajib Laksanakan APBD Induk
Dibaca 21 kali
Suasana konferensi pers di ruang kerja Ketua DPRD Sikka, Sabtu (24/8)
Maumere-SuaraSikkka.com: Sidang paripurna dengan agenda persetujuan DPRD Sikka untuk menetapkan APBD Perubahan TA 2019, Sabtu (24/8), dibatalkan secara sepihak oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo. Jika APBD Perubahan tidak ditetapkan, maka pemerintah wajib melaksanakan APBD Induk 2019.
Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (24/8) petang menjelaskan pembatalan sepihak itu tidak melalui surat resmi, tetapi hanya informasi pertelepon dari Asissten III Setda Sikka Robertus Ray kepada Sekretaris DPRD Chrispinus Angelo, Jumat (23/8) malam. Robert Ray melanjutkan pesan dari Bupati Sikka, di mana pembatalan tanpa batas waktu. Tidak ada alasan pembatalan yang disampaikan.
Dia menambahkan, pada saat asistensi di Pemprop NTT di Kupang, Asisten III Setda Propinsi NTT menginformasikan bahwa APBD Perubahan ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2019. Dia meragukan APBD Perubahan bisa ditetapkan sebelum batas waktu itu. Alasannya karena DPRD Sikka Periode 2019-2024 yang akan dilantik Senin (26/8), akan berhadapan dengan agenda pertama yakni pembahasan Tata Tertib DPRD. Dan pembahasan Tatib DPRD, hemat dia, bisa berlangsung lebih dari 1 bulan.
“Jika sampai dengan batas waktu APBD Perubahan tidak ditetapkan, maka konsekuensinya pemerintah harus melaksanakan anggaran sesuai yang ada pada APBD Induk,” tegas pria yang biasa disapa Us Bapa ini.
Sebagaimana diberitakan, penetapan Perda APBD Perubahan TA 2019 dijadwalkan Sabtu (24/8) pukul 10.00 Wita. Namun sidang paripurna tersebut tidak bisa dilaksanakan. Masalahnya karena Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo membatalkan agenda penetapan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya DPRD Sikka mengagendakan paripurna penetapan Perda APBD Perubahan pada Jumat (23/8) pagi. Namun karena masih ada sinkronisasi anggaran, DPRD Sikka kemudian bersurat kepada pemerintah untuk menunda pada Jumat (23/8) malam.
Sinkronisasi anggaran antara Badan Anggaran DPRD Sikka bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung sampai Jumat (23/8) petang. Pemerintah melalui TAPD kemudian mengusulkan sidang ditunda Sabtu (24/8), karena pemerintah masih melakukan input hasil sinkronisasi anggaran.
Ternyata paripurna yang digelar bertepatan dengan hari terakhir masa bakti DPRD Sikka Periode 2014-2019 itu pun tidak jadi dilaksanakan. Sekretaris DPRD Sikka Chrispinus Angelo yang dihubungi di ruang kerjanya mengaku mendapat telepon dari Asisten III Setda Sikka Robertus Ray yang meneruskan informasi dari Bupati Sikka bahwa rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perda APBD Perubahan 2019 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.*** (eny)