Maumere-SuaraSikka.com: Yoseph Karmianto Eri dari PKB telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Sikka. Namun Partai Gerindra menilai penetapan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Protes pun terjadi pada saat pembahasan Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka.
Fransiskus Stephanus Say dari Partai Gerindra beberapa kali meminta penjelasan dari Ketua Sementara DPRD Sikka Donatus David terkait posisi Yoseh Karmianto Eri sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Sikka. Namun belum ada penjelasan yang pasti.
Menurut Fransiskus Stephanus Say, kedudukan Yoseph Karmianto Eri pantas digugat karena jelas-jelas menyalahi aturan. Dia beralasan Pasal 35 Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka telah mengatur secara tegas tentang Pimpinan Sementara DPRD Sikka.
Ayat (1) menyebutkan dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD. Ayat (2) berbunyi Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang bersal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Ayat (3) berbunyi dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang memperolah kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD.
