DPRD Sikka Terserang Virus Indisipliner
Dibaca 7 kali
Ketua DPRD Sikka Donatus David
Maumere-SuaraSikka.com: Banyak agenda di DPRD Sikka yang tidak tuntas diselesaikan. Persoalannya antara lain akibat molornya jadwal sidang. Terkesan, anggota DPRD Sikka sedang terserang virus indisipliner.
Misalnya untuk hari ini, Rabu (29/1), diagendakan
pembahasan program kerja alat-alat kelengkapan dewan (AKD). Namun hingga pukul 09.00 Wita, baru 2 anggota dewan yang ada di Gedung Kantor DPRD Sikka. Yang lainnya baru datang di atas jam 10.00 Wita.
Ketua DPRD Sikka Donatus David baru tiba di Gedung DPRD Sikka pada pukul 10.27 Wita. Dia beralasan masih nenerima tamu di rumah dinasnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri tiba di Gedung DPRD Sikka pukul 11.11 Wita. Dia beralasan sudah sejak pukul 09.00 Wita di Gedung DPRD, namun kemudian keluar lagi untuk mengikuti tugas kedinasan.
Donatus David yang diklarifikasi soal indisipliner para wakil rakyat, membantahnya. Dia mengatakan tidak semua agenda berjalan molor, karena ada juga kegiatan rapat yang dilaksanakan sesuai jadwal dan tepat waktu. Meski demikian, dia berterimakasih atas kritik terhadap lembaga perwakilan rakyat itu.
“Tidak semua indisipliner. Ada juga yang berjalan sesuai jadwal. Terima kasih untuk kritikan, semoga ini memberikan motivasi kinerja kepada pimpinan dan anggota,” jawab dia di ruang kerjanya, Rabu (29/1).
Catatan media ini, rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sikka bersama Polres Sikka yang dilaksanakan Jumat (24/1), dimulai tidak tepat waktu. RDP baru dimulai pukul 11.00 Wita, itu pun terburu-buru karena mengejar jadwal pemadaman lampu.
Yoseph Karmianto Eri yang memimpin RDP, kemudian menskors kegiatan ini sampai Senin (27/1) dengan organisasi perangkat daerah yang lain. Ketika tiba Senin (27/1), justeru tidak terjadi RDP, karena Yoseph Karmianto Eri telah mengagendakan rapat pembahasan program kerja AKD. Agenda yang sama ini kemudian dijadwalkan lagi pada Rabu (29/1) hari ini.
Beberapa anggota DPRD Sikka yang ditemui terpisah, menyesalkan ketidakdisiplinan atas waktu. Agenda rapat yang sesuai Peraturan Tata Tertib dijadwalkan pukul 09.00 Wita, terkadang molor hingga 2-3 jam karena menunggu representasi kehadiran anggota.*** (eny)