Jakarta-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara ini sedang disiapkan perangkat berupa Perpres Pengganti
Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret 2020.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan tersebut,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, sebagaimana siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, katanya, pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA dan sedang disusun Perpres Pengganti.
Iqbal menambahkan hal ini dilakukan merujuk kepada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Pasal 8 ayat (1) berbunyi Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara. Selanjutnya ayat (2) berbunyi Dalam hal 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres Pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu kuatir. BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri, dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah,” ujar Iqbal.
Teknis pengembaliannya, tambah dia, akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.*** (eny)















