BPJS Kesehatan Siap Eksekusi Putusan MA

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 April 2020 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 6 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Istimewa)

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Istimewa)

Jakarta-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara ini sedang disiapkan perangkat berupa Perpres Pengganti

Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret 2020.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan tersebut,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, sebagaimana siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, katanya, pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA dan sedang disusun Perpres Pengganti.

Iqbal menambahkan hal ini dilakukan merujuk kepada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Pasal 8 ayat (1) berbunyi Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara. Selanjutnya ayat (2) berbunyi Dalam hal 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres Pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

Baca Juga :  100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu kuatir. BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri, dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah,” ujar Iqbal.

Teknis pengembaliannya, tambah dia, akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.*** (eny)

Berita Terkait

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores
237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:59 WITA

Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Melchias Markus Mekeng menjadi Ketua Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8) (foto: tempo)

Nasional

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:35 WITA