Maumere-SuaraSikka.com: Sebuah surat yang ditandangani Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menjadi viral. Isinya tentang 3 orang di atas KM Lambelu yang disebut terindikasi terjangkit Covid 19.
Bupati Sikka belum sempat dikonfirmasi terkait hal ini. Saat surat ini ramai beredar di media-media sosial, Bupati Sikka bersama jajaran Forkopimda sedang menyampari KM Lambelu yang berlabuh di tengah laut.
Surat ini dengan Nomor Gugus Tugas.36/C19/IV/2020 tertanggal 7 April 2020. Surat ini dutujukan kepada Direktur PT Pelni (Persero) di Jakarta, dengan sifat segera dan larangan bersandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Bupati Sikka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapid test dan pemeriksaan laboratorium RSUD TC Hillers Maumere yang dilakukan terhadap 22 sampel ABK Lambelu, ditemukan 3 orang terindikasi terjangkit Covid 19. Tiga orang itu terdiri dari 1 orang penjaga kantin dan 2 orang ABK.
Atas hasil tersebut, Pemkab Sikka telah mendapat arahan dari Gubernur NTT dan Kadis Kesehatan NTT, dengan mempertimbangkan ketersediaan alat kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan penanganan terhadap pasien Covid 19 yang kurang memadai di Kabupaten Sikka.
“Maka Pemkab Sikka memutuskan KM Lambelu tidak diperbolehkan bersandar pada Pelabuhan Laurems Say Maumere,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Sikka.
Sebelum surat ini viral, sudah bermunculan isu tentang 3 orang di atas kapal yang diduga positip Covid 19. Tentang isu tersebut, Bupati Sikka yang ditanya wartawan di Posko Satgas Covid Sikka menjelaskan akan menyampaikan keterangan resmi setelah berkoordinasi dengan Gubernur NTT. Belum sempat Bupati Sikka memberikan keterangan resmi kepada media, surat ini sudah menjadi viral.
Tidak lama setelah surat ini menjadi viral, muncul video-video tentang suasana di atas KM Lambelu. Dalam beberapa potongan video, terlihat jelas reaksi para penumpang yang agar kapal segera disandarkan. Bahkan sempat juga menjadi viral video beberapa penumpang yang terpaksa terjun ke laut.
Bupati Sikka yang menyampari KM Lambelu, kemudian mengambil keputusan yang bertolak belakang dengan surat yang dikeluarkan. Dari atas speed milik Lanal Maumere, Bupati Sikka menginstruksikan KM Lambelu bisa bersandar tapi penumpangnya belum boleh turun.*** (eny)















